Pewarta : Tono Efendi
Koran Sinar Pagi, Kota Tasikmalaya,- Sejumlah ulama didampingi Muspika “menggeruduk” kampus SMK DPI (Duta Pratama Indonesia), Rabu (10/01/2024) sore yang berlokasi di Cikunir Kelurahan Cipawitra Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya.
Kedatangan mereka tersebut di picu pasca viralnya video praktek pernikahan satu pria dengan dua perempuan yang diperankan oleh siswa siswi SMK DPI.
Hadir di kesempatan itu Ketua Forum Ulama Kec Mangkubumi KH Muhammad Yan-yan Al Bayani.S.Kom.I., M.Pd, Camat Drs.H.Slamet.M.Si, Kanit Sabhara Polsek Ipda Saptaji, Danramil Mayor INF Ajat Sudrajat, Kepala KUA Drs.H.Abdul Wahab, Ketua MUI Kel Cipawitra KH.Encep, Sekum DMI Ust.M.Sapulloh.S.Pd dan sejumlah penyuluh agama serta kiyai lainnya.
Rombongan diterima oleh Kepala SMK DPI Lasiman S.Ag.,M.Pd didampingi Guru Seni Budaya, Guru PABP, Guru PKK dan guru lainnya.
Pertemuan yang juga dihadiri oleh Pengawas KCD 12 H.Wawan.M.Pd berlangsung cukup hangat penuh keakraban.
Lasiman Kepala SMK DPI menuturkan bahwa video viral kemarin bukanlah pernikahan sebenarnya, tetapi itu adalah video praktek pernikahan yang biasa digelar di sekolah tersebut sebagai upaya mendidik anak dan menambah wawasan siswa siswi dalam mempersiapkan, mengatur setiap rentetan di acara pernikahan, tuturnya.
Sementara itu, KH Yan-yan Al Bayani mengungkapkan sebetulnya terkait program pendidikan tata cara mengurus pernikahan, para ulama tidak mempersoalkannya. Hal patal yang disayangkan oleh para ulama adalah di kegiatan tsb ada adegan fhoto fhoto siswa siswi pemeran pengantin layaknya suami istri, seperti si laki lakinya tiduran di paha si wanitanya yg satu sambil mengelus pipi wanita yg satunya lagi.
“Ini adegan maksiyat karena faktanya mereka bukan suami istri maka adegan itu haram hukumnya. Parahnya adegan adegan itu ada di video yang terlanjur menyebar di medsos hingga viral,” kecam Ulama kharismatik itu dengan nada tegas.
Kyai yan yan pun menyayangkan pihak sekolah yang seolah melakukan pembiaran adegan adegan terlarang yang dilakukan siswa siswinya, padahal saat sesi pemotretan dihadiri gurunya. Pada kesempatan itu pula ia menghimbau agar semua pihak yang terkait acara tersebut agar bertaubat kepada Alloh SWT, tegasnya.
Sementara itu Kepala KUA Kec Mangkubumi Drs.H.Abdul Wahab turut menyayangkan kenapa harus ada adegan satu pria menikahi 2 perempuan sekaligus ?.
“Memang dalam agama dibolehkan poligami, tapi karena tokoh yang diperankannya masih muda maka secara etika kurang pas, di tengah kasus perceraian di pernikahan usia dini yang cukup tinggi di Kota Tasikmalaya, ” ujar Abdul Wahab.
Dia pun menyayangkan tidak ada koordinasinya pihak sekolah dengan KUA saat mempersiapkan acara tersebut, bila ada koordinasi maka pihak KUA bisa memberi arahan agar konsep acaranya tidak melanggar syariat agama dan norma, imbuhnya.
Adapun Danramil Mayor. INF. Ajat Sudrajat dan Kanit Sabhara Polsek Ipda Saptaji, berharap agar kejadian ini bisa menjadi pelajaran, bahwa sebuah kegiatan jangan asal viral, tapi mesti mempertimbangkan sisi agama juga budaya ketimuran kita.
Kepala SMK Duta Pratama Indonesia Lasiman mengucapkan terima kasih atas kedatangan dan nasihat juga arahan para ulama dan Muspika Kec Mangkubumi ke sekolahnya. Ia berjanji bahwa kesalahan di kegiatan kemarin terutama adegan adegan terlarang saat sesi pemotretan tidak akan terulang lagi, ucapnya.
Pada pertemuan tersebut, Kepala SMK DPI menyampaikan permohonan maap kepada warga kota Tasikmalaya, atas adegan terlarang di sesi pemotretan.
Sementara itu H.Wawan.M.Pd salah seorang pengawas KCD 12 yang turut hadir mengingatkan bahwa salah satu hal yang esensi dari pelajaran P5 adalan pendidikan karakter, sehingga tidak boleh ada sesi yg justru melanggar nilai nilai ajaran agama.
Hal senada disampaikan Camat Drs.Slamet.M.Si dimana dirinya menghimbau agar semua kegiatan mesti memperhatikan nilai nilai agama dan norma adat di kota santri serta selalu berkoordinasi dan komunikasi dengan para ulama dan aparat setempat, pungkasnya.
