Pewarta: Mely
(Koran SINAR PAGI)-, Dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (3/4/2024) siang, di Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB), Majelis Hakim memvonis bebas terdakwa Miming Theniko selaku Dirut PT. Buana Intan Gemilang (PT. BIG) dari segala tuntutan.
Dalam sidang tuntutan terdakwa Miming Theniko didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tuduhan telah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHP dan atau pasal 372 KUHP. JPU Teti Saraswati, SH. Cucu Gantina, SH. dan Bony Adi Wicaksono, SH, MH. dari Kejari Bale Bandung mencecar terdakwa Miming Thekniko yang diduga melakukan Tipu Gelap dalam kerjasama order pencelupan kain antara terdakwa bersama William Ventela selaku Direktur PT. Sinar Runnerindo, sehingga PT. Sinar Runnerindo mengalami kerugian sebesar Rp. 438,663.133 atau kehilangan kain sebanyak 10.157 meter.
Ketua Majelis Hakim Teguh Arifiano, SH., MH, didampingi Kusman, SH., MH dan Jasael SH., MH masing-masing sebagai hakim anggota, dalam amar putusannya menyatakan: “terdakwa Miming Theniko, telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan primer dan subsider penuntut umum, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana”. “Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (Onslag van rechts vervolging)”, kemudian Majelis Hakim juga menyatakan “Memulihkan hak-hak terdakwa Miming Theniko dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya”.
Ketika diminta tanggapannya atas Keputusan Majelis Hakim tersebut, team Penasihat Hukum terdakwa Bahyuni Zaili, SH., MH., Nuria Yashinta, SH., MH dan Asep Kuswandi, SH, menyatakan bahwa pertimbangan hukum dan amar putusan tersebut sudah tepat dan benar, karena didasarkan pada fakta hukum di persidangan, dengan putusan onslag ini, maka dugaan Miming Theniko telah dikriminalisasi oleh pelapor (William Ventela) menjadi nyata.
Dalam perkara ini, terdakwa Miming Theniko tidak terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHP dan atau pasal 372 KUHP, dimana seharusnya perkara ini tidak perlu naik penyidikan dan tidak perlu dilimpahkan ke Pengadilan, karena dalam proses penyidikan banyak keterangan para saksi dan tersangka tidak termuat dalam BAP.
Dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim menyatakan bahwa belum dikembalikannya kain milik Sinar Runerrindo bukan tindak pidana, tetapi merupakan perbuatan wanprestasi dalam lapangan hukum perdata.
Dalam persidangan terungkap bahwa kain milik PT Sinar Runnerindo yang ada di pabrik PT BIG justru telah diambil secara paksa oleh William Ventela, Romeo Hutabarat dan Fery Sunarto, sebab terdakwa memang tidak mungkin lagi dapat mengeluarkan barang dari pabrik karena adanya permohonan PKPU, dimana terdakwa selaku termohon PKPU apabila mengeluarkan barang yang ada dalam pabrik justru akan dipidanakan oleh Kurator. Oleh karenanya terdapat alasan pembenar kain milik pelapor masih berada dalam pabrik terdakwa.
Sedangkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan bahwa terdakwa menjual kain milik pelapor, dipatahkan oleh keterangan saksi-saksi dan bukti pendukung berupa surat jalan, bahwa yang dijual oleh terdakwa adalah kain hasil produksi terdakwa sendiri, pungkasnya.

