Pewarta : Frans Ganyang
Koran SINAR PAGI, Kab. Bogor,- Dugaan kasus skandal korupsi Dana Oprasiolan Sekolah (BOS) sebuah Yayasan Pondok Pesantren di Kabupaten Bogor, masih belum menemukan titik terang, hingga sejauh ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor tidak kunjung menetapkan status tersangka (terlapor). Seperti diketahui”, terlapor adalah pemilik sekaligus pengelola Yayasan Pondok Pesantren, YPD
Ada apa dengan Kejaksaan Negri Kabupaten Bogor? Mengapa penanganan kesus tersebut terkesan berlarut – larut?, tutur narasumber www.koransinarpagijuara.com yang meminta jati dirinya di rahasiakan. Meskipun laporan resmi yang sudah di tembuskan terhadap Kejaksaan Negeri Kab. Bogor, faktanya belum ada hasil yang signifikan, bak ditelan bumi.
Lebih jauh narasumber kami mengatakan, apakah memang sepeti ini kinerja para Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Kejaksaan, meskipun sudah beberapa kali kami meminta tanggapan akan tindak LA jut penanganan kasus Dana BOS yang terindikasi melibatkan pengelola sekaligus penanggung jawab yayasan pondok pesantren, lagi – lagi Kasie Pidsus, Kasie intel dan Kajari selaku tim dari pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor memilih bungkam. Bahkan berdasarkan hasil konfirmasi kami lansung dengan Kajari, via telepo, “saya no koment pak, silahkan kalau mau di beritakan”
Adanya hal dimaksud tentunya patut kami sayangkan, patut dipertanyakan netralitas dan profesionalisme mereka, Ataukah memang itu semu sudah tergadaikan demi kepentingan terselubung dalam pusaran kasus tersebut. Apa mungkin ada aktor intelek di belakang layar yang jadi ” back up ” sehingga Kejaksaan Kab Bogor tidak seperkasa dulu, pada saat kejaksaan menangani kasus serupa yang menjadikan eks Kepala Sekolah SMK Generasi Mandiri menjadi tersangka, padahal kasusnya tergolong receh. Jangan – jangan Kejaksaan Negri Kab Bogor masuk angin, “secara keterbukaan informasi publik sangat minim” tukas Nara sumber. Kuat duggaan mereka semua sudah berkamuflase dalam pusaran kasus dana BOS.













