Pewarta : Fitri
Kabupaten Garut – Polres Garut melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) untuk mengantisipasi aktivitas masyarakat di malam libur. Wakapolres Garut, Kompol Dhoni Erwanto, menjelaskan bahwa operasi ini fokus pada penanggulangan peredaran minuman keras (miras), kendaraan yang tidak memenuhi standar, dan premanisme.
“Dapat kami sampaikan pada malam hari ini, tanggal 27 Juli 2024, kita telah mengamankan 268 botol miras di seluruh jajaran Polres Garut,” ujar Kompol Dhoni Erwanto.
Selain berhasil menyita 268 botol miras, Polres Garut juga menyita 189 unit kendaraan yang tidak sesuai standar berhasil diamankan, dengan 41 unit di antaranya berada di area Polres Garut. Dalam upaya memberantas premanisme, 16 orang yang diduga terlibat juga berhasil ditangkap, termasuk seorang yang kedapatan membawa senjata tajam dan dikenakan sanksi sesuai undang-undang darurat.
“Kami dari Polres Garut berkomitmen penuh bahwa setiap malam libur, kita terus melaksanakan kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan,” tegas Kompol Dhoni Erwanto.
Kompol Dhoni Erwanto menegaskan bahwa Polres Garut akan terus melaksanakan kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan setiap malam libur, dengan tujuan utama untuk mengurangi peredaran miras, kendaraan tidak standar, dan premanisme, serta menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Garut pada malam hari, khususnya di akhir pekan.













