Ragam

KPU Kota Sukabumi Gelar Desiminasi Peraturan KPU No 8 Tahun 2024

adminsigiku.com
×

KPU Kota Sukabumi Gelar Desiminasi Peraturan KPU No 8 Tahun 2024

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Arief Avenk

Kota Sukabumi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi menggelar acara diseminasi Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan untuk posisi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Senin (12/08/2024), di Balai Kota Sukabumi, dengan diikuti oleh perwakilan partai politik serta dihadiri oleh Plh Sekretaris Daerah, Mohammad Hasan Asari.

Ketua KPU Kota Sukabumi, Imam Sutrisno, mengatakan, kegiatan tersebut merupakan salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang bertujuan untuk memastikan semua pihak yang berkepentingan memahami persyaratan dalam pendaftaran pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap calon memiliki informasi yang jelas dan lengkap agar proses pencalonan dapat berjalan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya

Diungkapkan, diseminasi tersebut menghadirkan narasumber dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang memaparkan mengenai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kota Sukabumi.

Hal ini yambahnya, bertujuan agar penyusunan visi misi calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota bisa diselaraskan dengan aspirasi masyarakat yang dimuat dalam RPJPD dan RPJMD.

“Ini diatur dalam Peraturan KPU, bahwa visi misi pasangan calon setidaknya memuat atau sinkron dengan RPJPD dan RPJMD. Ini untuk memastikan bahwa Pilkada yang dilakukan berkesesuaian dengan aspirasi masyarakat yang tertuang dalam RPJPD dan RPJMD,” ujarnya.