Pewarta : Agus Lukman
Kabupaten Garut – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut telah membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan mengenai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Garut dalam pemilihan tahun 2024. Pengumuman ini diumumkan melalui Nomor: 223/PL.02.2-Pu/3205/2024.
Adapun Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon/Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon yang memenuhi syarat yaitu dr. Helmi Budiman, H. Yudi Nugraha Lasminingrat, Dr. Ir. Abdusy Syakur Amin, M.Eng, dan drg. Luthfianisa Putri Karlina, M.BA.
Dalam proses ini, masyarakat bisa memberikan tanggapan baik secara daring maupun luring. Untuk masukan secara daring, masyarakat dapat mengakses portal publikasi pemilu di [https://infopemilu.kpu.go.id](https://infopemilu.kpu.go.id). Pada portal tersebut, pengguna harus memilih tahapan “Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah” dan kategori “Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah”.
Selanjutnya, mereka akan diminta mengisi data identitas serta jenis tanggapan yang ingin disampaikan, baik berupa dukungan maupun komentar mengenai status calon dan hasil penelitian administrasi.
Untuk masukan luring, masyarakat bisa datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Garut yang terletak di Jl. Suherman KM. 147 Tarogong Kaler-Garut. Di kantor KPU, masyarakat akan diminta mengisi daftar hadir dan formulir Model TANGGAPAN MASYARAKAT.KWK, serta menyerahkan fotokopi KTP-el dan dokumen pendukung lainnya.
KPU Garut menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat untuk memastikan transparansi dan integritas dalam proses pemilihan ini. Semua tanggapan diterima mulai dari tanggal 15 hingga 18 September 2024. Visi, misi, dan program pasangan calon juga diumumkan untuk memberikan informasi yang lebih lengkap kepada pemilih.
Demikian pengumuman ini disampaikan agar masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut 2024.
