Peristiwa

KSPI Jabar, “Banding Pemprov Ancam Buruh Gagal Nikmati UMSK 2026”

adminsigiku.com
×

KSPI Jabar, “Banding Pemprov Ancam Buruh Gagal Nikmati UMSK 2026”

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Ida

Kota Bandung – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Barat menilai langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 berpotensi menghilangkan hak buruh untuk memperoleh upah sektoral tahun ini.

Ketua Perda KSPI Jawa Barat, Dadan Sudiana, mengatakan proses banding hanya akan memperpanjang penyelesaian perkara, sementara putusan PTUN sebelumnya telah memerintahkan Gubernur Jawa Barat mencabut keputusan UMSK 2026 dan menerbitkan keputusan baru sesuai rekomendasi bupati dan wali kota.

“PTUN sudah jelas menyatakan gubernur keliru dalam menetapkan UMSK. Pengadilan juga memerintahkan agar SK UMSK dicabut dan diganti sesuai rekomendasi bupati dan wali kota,” ujar Dadan dalam konferensi pers di Bandung, Rabu (5/8/2026).

Menurut Dadan, apabila proses hukum berlanjut hingga Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) atau Mahkamah Agung, putusan berkekuatan hukum tetap diperkirakan baru terbit pada 2027. Kondisi tersebut dikhawatirkan membuat buruh kehilangan kesempatan menikmati UMSK 2026.

KSPI juga menilai gubernur tidak memiliki kewenangan mengubah, mengurangi, atau menghapus sektor maupun besaran UMSK yang telah direkomendasikan pemerintah kabupaten dan kota sebagaimana diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2025.

Dadan memperkirakan sekitar 10 juta buruh formal di Jawa Barat terdampak akibat tertundanya pelaksanaan putusan tersebut. Di Kabupaten Garut, misalnya, buruh disebut berpotensi kehilangan tambahan upah sektoral hingga Rp. 300 ribu per bulan.

Sebagai bentuk protes, KSPI Jawa Barat bersama 17 federasi serikat pekerja lainnya mengancam menggelar aksi unjuk rasa pada 19 Agustus 2026 apabila pemerintah tetap melanjutkan proses banding.