Oleh : Sumiati
Kekayaan alam Indonesia seakan tak ada habisnya di darat maupun di lautan. Mulai dari emas, batu bara, perak, nikel, garam, ikan dan lain sebagainya. Namun dari berbagai kekayaan alam tersebut tidak banyak dinikmati oleh masyarakat sekitar. Bahkan dalam pengelolaannya pun ada yang legal dan juga ilegal. Seperti baru-baru ini, dimana ada aktivitas penambangan emas ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat, yang berhasil diungkap oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama dengan Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Polri. Penambangan tersebut dilakukan oleh sekelompok Warga Negara Asing (WNA) asal China, yang telah menggali lubang sepanjang 1.648,3 meter di bawah tanah. Dilansir dari CNBC Indonesia (15/5/2024).
Sebagaimana diketahui bahwa wilayah Kalimantan Barat merupakan provinsi penting dalam industri emas dan perak Indonesia dan menjadi urutan kedua Izin Usaha Pertambangan (IUP) terbanyak, setelah Sulawesi Tenggara. Berdasarkan data ESDM 2020, Kalimantan Barat tercatat terdapat 21 IUP emas dan perak serta terdapat 2 eksplorasi yang dilakukan.
Keberadaan lubang tambang berizin oleh para pelaku dijadikan sebagai tempat penambangan ilegal. Padahal seharusnya lubang tambang itu dijaga dan dipelihara. Akibat dari penambangan ilegal ini bisa mendatangkan kerusakan lingkungan di sekitar penambangan seperti longsor dan bahkan bisa menimbulkan korban jiwa, hingga hilangnya emas.
Ini sebagai bukti bahwa negara telah gagal dalam menjaga kekayaan alam yang ada di negerinya serta menunjukkan kekarut-marutan dalam pengelolaan negara. adanya penambangan ilegal seolah pemerintah cuci tangan atas persoalan pengurusan SDA yang tepat. Berulangnya kasus penambangan ilegal menunjukkan kalau hukum di negeri ini tidak membuat efek jera.
Berbagai wilayah yang terdapat sumber daya alamnya seharusnya diketahui oleh negara jangan sampai negara kecolongan dengan adanya penambang ilegal. Negara juga harus memiliki kekuasan dalam mengelola sumber daya alam tersebut jangan diberikan kepada pihak swasta. Negara juga harus selalu waspada terhadap pihak yang berniat merugikan negara terutama pihak asing.
Inilah yang seharusnya disadari oleh kaum muslim, bahwa negara ini sedang tidak baik-baik saja. Masuknya penambang asing ilegal membuktikan lemahnya hukum di negeri ini.
Islam mewajibkan negara dalam pengaturan pengelolaan kekayaan alam negerinya sesuai dengan ketentuan Allah SWT. Karena sumber daya alam adalah milik umum yang pengelolaannya oleh negara kemudian hasilnya dikembalikan lagi kepada rakyat. Dari hasil pengelolaan tersebut ini akan mampu mensejahterakan rakyat. Adapun dalam hal penjagaan sumber daya alam, negara akan benar-benar menjaga dan melindungi kekayaan yang itu milik bersama.
Wallahu’alam bishshawab










