Selain akan segera memeriksa oknum Ketua K3S berinisial (H.A). LSM AMPERA mendesak agar segera mengganti Ketua K3S yang baru supaya bisa melahirkan kebijakan yang tidak ugal – ugalan kedepan.
Pewarta : Frans Ganyang
Koran SINAR PAGI, Kab. Bogor,- Aparat penegak hukum akan segera periksa oknum ketua k3s (kelompok kerja kepala sekolah) berinisial H.A yang terindikasi melakukan pungli dan interpensi tehadap seluruh jajaran kepsek sdn dibawah naunganya. Seperti di ketahui, dugaaan adanya indikasi dimaksud berdasarkan laporan dari beberapa narasumber kami…yang bisa kami pertanggung jawabkan kebenaranya, ada pun modus overandinya dengan meminta iuran sebesar Rp. 200.000,- terhadap jajaran kepala sekolah sdn baik negri maupun swasta yang keseluruhanya mencapai 100 Kepsek dengan estimasi income sebesar Rp.20.000,000,- per bulan tanpa di dasari landasan dan payung hukum yang jelas sebagai acuan. Diduga kuat atas tindakan dan kebijakan di maksud telah merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah dari satu titik. Di sinyalir masih ada modus lain yang ia mainkan demi menggerogoti uang negara.
Setelah media melakukan konfirmasi terhadap oknum Ketua K3S tersebut ia berkilah bahwasanya dia siap untuk mempertanggung jawabkan dugaan pungli dengan cara mengintervensi seluruh jajaran Kepsek, sementara pantauan kami di lapangan tidak ada kegiatan yang signifikan yang di lakauakan organisasi tersebut yang sudah berjan hampir satu tahun. Sedangkan ketua k3s berkilah akan mempertanggung jawabkan pada akhir tahun, aneh memang? Bagaimana bisa ia melakukan kutipan perbulan tanpa adanya kegiatan sementara untuk mempertanggung jawabkan dana tersebut harus menunggu pada akhir tahun. guna memastikan kebenaran dugaan tersebut kami melakukan investigasi yang mendalam, faktanya di temukan kebenaran yang tidak terbantahkan.
Menurut narasumber kami yang lain, selain sudah ada bentuk interpensi kepada seluruh jajaran kepsek ternyata ada pengondisian dana sebesar Rp.2.500,- di kalikan dengan jumlah siswa yang berkisar 32.000 dengan dalil untuk mengcover kegiatan O2SN, sedangkan untuk di berlakukanya hal di maksud sudah mengagkangi aturan yang ada. Patut diduga kuat modus operandi dengan melahirkan berbagai kebijakan hanya dijadikan alasan demi kepentingan pribadi semata, belum lagi di tambah dengan indikasi pengondisian penerbit (buku) tertentu guna mengejar “sucses fee” yang di lakukan oleh oknum tersebut rata – rata berkisar di angka 10 %. lantas apakah mau di biarkan segala tindak tanduk ketua k3s yang sudah menginterpensi jajaran kepsek dan membuat resah mereka atas berbagai kebijakan denga segudang modus “main mata” otak atik dana bos tanpa landasan dan dasar hukum yang jelas sebagai acuan. Apa lagi pada masa 100 hari kepemimpinan Presiden Prabowo akan segera memberantas segala bentuk tindak pidana korupsi lagi gencar – gencarnya di genjot.
Sementara, meskipun sudah dua edisi kami publis, Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor selaku leading sektor masih bungkam dan terkesan acuh. Inilah potret kelam dunia pendidikan di Kec Gunung putri khususnya, di tingkat SD yang nyaris tanpa koreksi hingga saat ini.













