OPINI/Artikel

Jalan Tol Baru, Untuk Kemaslahatan Publik atau Korporasi?

adminsigiku.com
×

Jalan Tol Baru, Untuk Kemaslahatan Publik atau Korporasi?

Sebarkan artikel ini

Oleh : Nia Umma Zhafran (Aktivis Muslimah)

Di tengah banyaknya jalan dan jembatan yang rusak, pemerintah malah kembali melaksanakan proyek pembangunan jalan tol. Dilansir dari Ayobandung.com (22/02/2025), Kabupaten Bandung dan Cianjur akan membangun jalan penghubung baru dengan ruas tol sepanjang 24 Kilometer.

Proyek tersebut direncanakan mulai pada tahun 2025 dan diprediksi selesai tahun 2029. Tol ini diberi nama Tol Ciranjang-Padalarang. Proyek ini juga merupakan bagian dari pembangunan lanjutan yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo.

Dengan nilai investasi lebih dari Rp4 triliun, Tol Ciranjang-Padalarang masuk dalam daftar tujuh proyek jalan tol dengan pendanaan terbesar di Indonesia. Fungsi tol selain sebagai jalur penghubung antarwilayah, proyek ini juga diharapkan membawa dampak positif bagi perekonomian Jawa Barat, terutama dalam sektor pariwisata di Cianjur.

Ironis, alih-alih menyelesaikan masalah jalan, pemerintah justru terus memperbanyak jalan tol yang tidak bisa diakses oleh semua orang, bahkan pengerjaannya pun dikebut. Nampak pemerintah berambisi merencanakan banyak proyek jalan tol. Namun, apakah pembangunan jalan tol ini sangat urgent dibutuhkan untuk urusan kepentingan rakyat?

Sekali lagi tidak, karena tidak semua kalangan rakyat bisa dan mampu mengaksesnya. Pastinya akan menelan biaya yang sangat besar. Sementara di sisi lain proyek pembangunan Jalan Tol Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap (Getaci) belum rampung dan terus mengalami pengurangan anggaran.

Seharusnya dana difokuskan terlebih dahulu untuk perbaikan jalan-jalan umum dan jembatan yang mengalami banyak kerusakan. Hal ini mampu membantu masyarakat sekitar dalam aktivitas kesehariannya danjuga membawa dampak positif bagi perekonomian negara. Pembangunan infrastruktur jalan seharusnya bertujuan untuk memberikan kemaslahatan kepada seluruh rakyat bukan pada segelintir orang.
Kelalaian negara dalam mengurusi urusan rakyatnya bersumber dari penerapan kapitalisme dalam kehidupan. Kapitalisme yang melahirkan konsep good governance membuat negara beralih fungsi sebagai pelayan korporat. Pembangunan jalan tol digencarkan bahkan dikebut dengan tujuan melayani korporasi dalam memperoleh cuan.

Sementara itu, sambungnya, nasib rakyat yang sangat membutuhkan infrastruktur jalan, maupun jembatan tetap diabaikan pemerintah. Jalan umum di daerah maupun jembatan yang tidak menghasilkan materi bagi korporat, menurut konsep good governance pembangunannya bukanlah menjadi prioritas. Konsep good governance produk kapitalisme yang batil, telah membuat fungsi negara sebagai pelayan publik menjadi mandul.

Pembangunan Infrastruktur untuk kemaslahatan publik hanya ada dalam penerapan sistem Islam dalam bingkai Khilafah. Di dalam Khilafah, pembangunan infrastruktur merupakan bentuk pelayanan negara kepada publik. Pemimpin (Khalifah) akan memprorietaskan pembangunan infrastruktur yang mendesak yang dibutuhkan oleh publik. Dimana jika pembangunannya ditunda akan menimbulkan bahaya pada publik.

Contoh, banyaknya jalan umum yang rusak parah, jembatan di atas sungai yang rusak, belum adanya akses jalan menuju sekolah, rumah sakit, ke ladang atau sawah, atau jalan yang sudah lama tidak pernah ada perbaikan yang hal itu dapat menimbulkan bahaya pada publik, bahkan sampai terjadi hilang nyawa diperjalanan. Maka pembangunan infrastruktur tidak boleh ditunda, harus disegerakan.

Khalifah berupaya mencegah terjadinya bahaya, karena Nabi saw. bersabda, “Tidak ada dharar (bahaya) dan tidak ada memudaratkan, baik diri sendiri maupun orang lain,” (HR. Ibnu Majah, Ahmad, dan Ad-Daruquthni)

Khalifah merupakan orang yang bertanggung jawab atas rakyatnya, sebagaimana sabda Nabi saw. “Imam (Khalifah) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang ia urus.”

Biaya pembangunan infrastruktur yang mendesak tersebut tidak memperhatikan ada atau tidak ada dana APBN atau baitulmal, harus tetap dibangun. Jika ada dana APBN atau baitulmal, maka wajib dibiayai dari dana tersebut secara maksimal. Namun, jika tidak mencukupi, maka negara bisa memungut pajak (dharîbah) dari publik. Jika waktu pemungutan dharîbah memerlukan waktu yang lama, dan infrastruktur harus segera dibangun, maka boleh negara meminjam kepada pihak lain.

Pinjaman tersebut akan dibayar dari dana dharîbah yang dikumpulkan dari publik setelahnya. Namun, terdapat batasan yang sangat jelas bahwa pinjaman ini tidak ada unsur riba atau menyebabkan negara bergantung kepada pemberi pinjaman.

Layanan terbaik Khilafah kepada publik diwujudkan juga dengan membangun infrastruktur jalan dengan standar teknologi paling mutakhir, seperti jalan umum diaspal dengan aspal terbaik yang mampu mencegah terjadinya selip kendaraan yang menjadi penyebab kecelakaan.

Pembangunan infrastruktur dalam Khilafah sejatinya adalah untuk kemaslahatan publik, bukan untuk melayani korporasi.

WalLaahu a’lam bish-showwab