Oleh : Juwairiyah_ Ibu Rumah Tangga.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan modus operandi kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Kasus tersebut menyebabkan negara rugi mencapai Rp193,7 triliun. (Jakarta, Beritasatu.com)
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dalam keterangan persnya pada Senin (24/2/2025) malam menyebutkan, telah menetapkan tujuh tersangka.
Korupsi seolah sudah menjadi tradisi, mencari celah dalam setiap kesempatan. Kasus korupsi pertamina ini mengakali pengadaan barang dengan mengambil keuntungan dari transaksi ini. Ini terjadi karena pejabat tidak amanah.
Presiden pun bertekad untuk menggunakan seluruh energi dan wewenang yang dimiliki untuk mencoba mengatasi korupsi, yang dinilainya sebagai penyakit, serta akar dari seluruh penurunan kinerja diberbagai sektor tersebut. Sayang nya pernyataan untuk menghapus korupsi tidak sejalan dengan kenyataan dilapangan, sangat mudah dipahami bahwa akar masalah tindak korupsi bukan terletak pada amoralnya individu pejabat, melainkan pada sistem yang diterapkan. realitasnya negeri ini menerapkan sistem kapitalisme yang orientasi kepemimpinannya meraih keuntungan materi sebanyak-banyaknya, konsep kepemimpinannya membuka peluang terjadinya korupsi secara sistemik, baik diberbagai bidang, level jabatan, serta para pemilik modal yang mendapatkan proyek dari negara.
Sistem kapitalisme mengadopsi sistem politik demokrasi secara konsep kedaulatan hukum ada ditangan manusia, sehingga para pejabat bisa mengotak-atik hukum yang dibuat sesuai kepentingan, sedangkan secara praktek sistem demokrasi adalah sistem politik yang mahal, disinilah letak peluang korupsi, sistem demokrasi yang akan membuka peluang para oligarki memodali pemilihan wakil rakyat dan pejabat sehingga siapapun yang menjadi pemimpin pasti akan tunduk pada pemilik modal.akhirnya negara lemah dihadapan oligarki. Semua kebijakan negara dibuat untuk menguntungkan pemilik modal. sementara pejabat negara memanfaatkan kekuasaannya untuk mengembalikan modal dengan cara-cara culas seperti korupsi, alhasil lagi-lagi rakyat yang jadi korban.
Sangat berbeda dengan sistem islam dalam memberantas korupsi melalui institusi negara daulah khilafah, islam mampuh menutup rapat-rapat celah korupsi bahkan memungkinkan korupsi menjadi bol, hal tersebut diawali dari mekanisme sistem politik islam itu sendiri, sistem politik islam tidak mahal dan sangat sederhana, kekosongan posisi kholifah maksimal tiga hari tiga malam, sehingga dalam tentang waktu kaum muslim harus melakukan pemilihan dan pembaiatan kholifah, kepemimpinan islam bersifat tunggal, pengangkatan dan pencopotan pejabata negara menjadi kewenangan khalifah, konsep politik seperti Ini tidak akan memunculkan persekongkolan mengembalikan modal dan keuntungan para cukong, inilah yang mencegah adanya praktik korupsi, kemudian kualifikasi rekrument pegawai negara wajib memenuhi kriteria kepribadian islam, seperti dalam Hadits rosulullah saw jika urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya maka tunggulah hari kehancuran (HR Bukhori Muslim). Untuk mendapatkan kualifikasi pegawai khilafah menerapkan sistem pendidikan islam bertujuan membentuk generasi berkepribadian islam , pola pikir dan pola sikap nya diarahkan agar berlandaskan syariat islam, dengan begitu generasi akan memiliki kemampuan untuk mengendalikan diri agar menjauhi kemaksiatan tidak amanah dalam jabatannya.
Wallahu a’lam Bishawwab.











