Politik & Pemerintahan

DPRD Kab. Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pilkada Tahun 2029

1
×

DPRD Kab. Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pilkada Tahun 2029

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Arief

Kabupaten Sukabumi – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna ke-15 tahun sidang 2025, Kamis (15/05/2025) di ruang rapat utama DPRD dengan agenda utama penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan dana cadangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Tahun 2029.

Dalam sambutannya, Bupati Sukabumi yang disampaikan oleh Wakil Bupati, H. Andreas, SE, menegaskan bahwa penyelenggaraan Pilkada membutuhkan alokasi anggaran yang signifikan yang mencakup logistik (seperti surat suara dan kotak suara), honorarium penyelenggara di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), serta biaya distribusi yang menantang mengingat luas wilayah dan kondisi geografis Kabupaten Sukabumi.

Dikatakan, mengingat besarnya kebutuhan anggaran tersebut, sehingga tidak bisa hanya dibebankan pada satu tahun anggaran saja, untuk itu harus ada pembentukan dana cadangan Pilbup 2029, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Menurutnya, dengan adanya dana cadangan ini, Pemerintah Daerah (Pemda) Sukabumi dapat menyisihkan anggaran secara bertahap selama tiga tahun anggaran.

Inisiatif ini bertujuan untuk, Memastikan Ketersediaan Anggaran: Menjamin kelancaran seluruh tahapan Pilbup tanpa kendala finansial. Transparansi, Akuntabilitas, dan Efisiensi: Mengelola keuangan daerah secara bertanggung jawab dan efisien dan Perencanaan Keuangan yang Terstruktur: Memastikan alokasi anggaran untuk Pilkada tidak mengganggu program-program prioritas lainnya.

“Raperda yang diajukan mengusulkan pembentukan dana cadangan sebesar Rp 120.000.000.000,00 (Seratus Dua Puluh Miliar Rupiah). Anggaran tersebut rencananya akan dialokasikan melalui APBD secara bertahap selama tiga tahun,” tuturnya.

Berikut rincian anggaran dimaksud, Tahun Anggaran 2026: Rp 40.000.000.000,00, Tahun Anggaran 2027: Rp 40.000.000.000,00, dan Tahun Anggaran 2028: Rp 40.000.000.000,00

“Penempatan dana cadangan ini dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Apabila biaya Pilkada melebihi dana cadangan yang tersedia, kekurangan biaya akan dianggarkan pada APBD tahun pelaksanaan Pilkada atau diambil dari sumber pembiayaan lain yang sah,” lanjutnya.

Disebutkan bahwa proses penyusunan Raperda tersebut masih memerlukan masukan dan penyempurnaan dari DPRD, dia berharap Raperda ini dapat segera dibahas lebih lanjut demi terwujudnya penyelenggaraan Pilkada yang lancar, sukses, dan akuntabel di Kabupaten Sukabumi.

“Pembentukan dana cadangan ini diharapkan dapat mendukung proses demokrasi yang berkualitas dan menghasilkan pemimpin daerah yang amanah,” pungkasnya.