Peristiwa

Diduga Gelapkan Dana Rp. 1 Miliar Atas Pedagang Hewan, AMMAL Kota Depok Turun Tangan Memediasi

adminsigiku.com
×

Diduga Gelapkan Dana Rp. 1 Miliar Atas Pedagang Hewan, AMMAL Kota Depok Turun Tangan Memediasi

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Anis

Kota Depok – Pemerintah Kota Depok dalam hal ini Satpol PP membongkar bangunan liar yang berdiri di atas lahan Pertagas (Pertamina Gas) di beberapa lokasi, termasuk di sekitar Pasar Kambing dan sepanjang jalur pipa gas.

Pembongkaran ini dilakukan karena bangunan-bangunan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan berdiri di atas lahan yang merupakan objek vital nasional, serta jalur hijau milik pemerintah. 

Pembongkaran terjadi mulai Senin 21 juli 2025 di beberapa titik, termasuk di sekitar Pasar Kambing dan sepanjang jalur pipa gas Pertagas di sepanjang jalan Juanda Raya Kota Depok.

Ormas Aliansi Masyarakat Maluku (AMMAL) Kota Depok ,Ketum H Moren beserta seluruh Badan pengurus dan Anggota turun ke tempat kejadian secara Sukarela untuk membantu para Usaha Pasar Kambing untuk meminta Waktu pembongkaran ditunda oleh Salpol PP agar para pedagang bisa berbenah dan akan membongkar sendiri, dan dapat memindahkan Hewan seperti Sapi dan Kabing ke tempat yang lebih layak.

Dijelaskannya, bahwa Heri diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan menjual lahan milik Pertamina Gas atau Pertagas ke semua pedagang. Bahkan lahan Pertagas juga disewakan Heri kepada pedagang dengan nilai yang bervariasi, namun fantastis.

“Jadi, setiap pedangan mengaku menyewa lahan kepada Heri dengan nominal tidak kurang dari Rp. 50 juta, namun belum diketahui nominal tersebut untuk waktu berapa lama,” jelas H.Moren.

H.Moren menambahkan, bahwa saat ini para pedagang juga menginformasikan bahwa Heri Zaenal Effendi, telah lari dari tanggung jawabnya sebagai pengelola dari kejaran pedagang yang bersikeras menuntut haknya.

“Selanjutnya, para pedagang telah melaporkan Heri kepada pihak kepolisian karena telah membawa kabur uang senilai lebih dari satu miliar rupiah itu,” pungkasnya.

Dijelaskannya, bahwa Heri diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan menjual lahan milik Pertamina Gas atau Pertagas ke semua pedagang Pasar Hewan Kota Depok (PHKD), Bahkan lahan Pertagas, juga disewakan Heri kepada pedagang dengan nilai yang bervariasi, namun fantastis.

“Jadi, setiap pedangan mengaku menyewa lahan kepada Heri dengan nominal tidak kurang dari Rp. 50 juta, namun belum diketahui nominal tersebut untuk waktu berapa lama,” jelas H.Moren.

Satpol PP dibantu oleh aparat gabungan seperti kepolisian dan TNI dalam melakukan pembongkaran. 

Pedagang di sekitar lokasi pembongkaran merasa dirugikan, karena membeli atau menyewa lahan dari pihak yang tidak bertanggung jawab, untuk itu salah satu perwakilan dari pemilik bangunan dan Usaha Sapi dan Kambing, mengharapkan agar pihak Kepolisian dengan Cepat bisa menangkap Orang yang sudah Kami laporkan di Polres Metro Depok.