Politik & Pemerintahan

Akselerasi Pembangunan 2026-2046, Pemerintah Kota Depok Ajukan 3 Raperda, Menuju Depok Maju dan Mandiri

adminsigiku.com
×

Akselerasi Pembangunan 2026-2046, Pemerintah Kota Depok Ajukan 3 Raperda, Menuju Depok Maju dan Mandiri

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Anis

Kota Depok – Pemerintah Kota Depok mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rapat Paripurna DPRD Kota Depok, Rabu (8/4/2026). Pengajuan tiga Raperda tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Depok, Supian Suri.

Supian menyampaikan tiga poin utama Raperda yang diajukan, yakni Raperda Rencana Pembangunan Industri Kota Depok (2026–2046); Raperda Penyelenggaraan Perhubungan; dan Perubahan Struktur Perangkat Daerah.

Pertama, Raperda Rencana Pembangunan Industri Kota Depok (2026–2046), bertujuan menciptakan industri yang modern, kompetitif, dan berkelanjutan dengan memperhatikan potensi daerah serta penyerapan tenaga kerja lokal.

Kedua, Raperda Penyelenggaraan Perhubungan, fokus pada integrasi sistem transportasi perkotaan, pengawasan lalu lintas, serta adaptasi terhadap teknologi baru seperti kendaraan listrik dan era digital.

Dan Ketiga , Raperda Perubahan Struktur Perangkat Daerah, berisi penataan organisasi agar lebih efektif dan efisien sesuai dengan prinsip “tepat struktur dan tepat fungsi”.

Walikota Depok Supian Suri mengajukan Raperda ini karena adanya peraturan perundang-undangan baru dari pemerintah pusat yang mengharuskan penyesuaian di tingkat daerah.

Perintah dari peraturan yang lebih tinggi untuk membentuk Perda sebagai bagian dari penyelenggaraan otonomi daerah.

Selain itu, Raperda ini sebagai upaya memenuhi kebutuhan layanan masyarakat di Kota Depok yang perlu diatur secara legal.

Dalam pandangan umumnya, fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan setuju agar ketiga Raperda tersebut dilanjutkan ke tahap pembahasan yang lebih mendalam di tingkat Panitia Khusus (Pansus) DPRD.

Menutup pandangan umumnya, Nur Hidayat mengingatkan bahwa tiga Raperda yang sedang dibahas harus memiliki dampak instan dan nyata bagi kemaslahatan warga, bukan sekadar menjadi dokumen administratif belaka.

Menariknya, ia menutup penyampaiannya dengan sebuah pantun sebagai pesan pengingat bagi seluruh pemangku kepentingan di Balai Kota dan parlemen.

Fraksi PKS berharap catatan dan rekomendasi ini dapat menjadi rujukan bagi Pemerintah Kota Depok dalam menyusun langkah teknis ke depan, guna memastikan kesejahteraan masyarakat tetap terjaga di tengah masa transisi pemerintahan.