Pewarta : Adhi
Kabupaten Jeneponto – Pemerintah Kabupaten Jeneponto terus memperkuat tata kelola dokumentasi dan informasi hukum daerah melalui pengembangan sistem yang terintegrasi dan berbasis digital. Langkah ini menjadi bagian dari upaya strategis dalam mendukung transparansi serta peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang hukum.
Komitmen tersebut ditindaklanjuti melalui kegiatan koordinasi dan konsultasi yang melibatkan Sekretariat DPRD Kabupaten Jeneponto, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) Kabupaten Jeneponto, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, serta Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), secara daring melalui Zoom Meeting yang dipusatkan di Kantor Dinas Kominfotik Jeneponto, Rabu (15/04/2026).
Agenda utama dalam pertemuan ini adalah pembahasan implementasi aplikasi Indeks Legislasi dan Dokumentasi Hukum (ILDIS) sebagai bagian dari sistem nasional Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
Melalui Dinas Kominfotik, Pemerintah Kabupaten Jeneponto menegaskan komitmennya dalam mendorong transformasi digital pengelolaan produk hukum daerah. Penguatan JDIH dipandang sebagai langkah strategis untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas, serta kemudahan akses informasi hukum bagi masyarakat.
Dalam forum tersebut, Sekretariat DPRD Kabupaten Jeneponto menyampaikan bahwa pengelolaan JDIH di daerah masih memerlukan penguatan, khususnya terkait integrasi sistem dan optimalisasi pemanfaatan aplikasi nasional seperti ILDIS. Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Jeneponto mendorong sekaligus memfasilitasi
Sekretariat DPRD untuk mengajukan permohonan akses aplikasi ILDIS kepada Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Selatan dan BPHN.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Jeneponto juga menekankan pentingnya pengembangan website JDIH daerah secara mandiri.
Website tersebut diharapkan mampu lebih adaptif terhadap kebutuhan lokal, sekaligus tetap terintegrasi dengan sistem nasional melalui ILDIS.
Menanggapi hal tersebut, pihak Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Selatan bersama BPHN menyampaikan bahwa aplikasi ILDIS terbuka untuk dimanfaatkan oleh pemerintah daerah maupun DPRD, dengan tetap mengikuti mekanisme permohonan resmi serta pemenuhan persyaratan teknis yang berlaku.
Kedua instansi tersebut juga menyatakan kesiapan dalam memberikan pendampingan, pelatihan, dan asistensi teknis guna mendukung implementasi ILDIS di daerah.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Jeneponto berharap pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum dapat semakin terintegrasi, modern, dan selaras dengan standar nasional, sehingga mampu meningkatkan kualitas produk hukum daerah serta optimalisasi pelayanan informasi hukum kepada masyarakat.













