Politik & Pemerintahan

Dedi Mulyadi: Kendaraan Listrik Gunakan Jalan, Pajak Tetap Berlaku

adminsigiku.com
×

Dedi Mulyadi: Kendaraan Listrik Gunakan Jalan, Pajak Tetap Berlaku

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Arief

Kota Bandung – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat memastikan kendaraan berbasis listrik tetap dikenakan pajak. Kebijakan tersebut ditegaskan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebagai langkah menjaga kontribusi pendapatan daerah untuk menopang pembangunan.

“Harapan saya pajaknya tetap, karena itu bagian dari kontribusi bagi daerah. Motor dan mobil sama-sama menggunakan jalan,” ujar Dedi Mulyadi, Senin (20/4/2026).

Menurutnya, penghapusan pajak kendaraan bermotor, ditambah potensi penundaan dana bagi hasil pajak, akan berdampak langsung terhadap kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan, khususnya infrastruktur.

KDM menilai, masyarakat akan semakin sadar membayar pajak apabila merasakan manfaat nyata, terutama kualitas jalan dan layanan publik yang terus membaik.

Untuk mendorong kepatuhan wajib pajak, Pemprov Jawa Barat juga terus menghadirkan kemudahan layanan, salah satunya pembayaran pajak kendaraan tanpa harus membawa KTP pemilik pertama kendaraan.

Kebijakan ini menegaskan bahwa transisi menuju kendaraan ramah lingkungan tetap harus berjalan seiring dengan tanggung jawab fiskal demi keberlanjutan pembangunan daerah.