Pewarta : Arief
Jakarta – Penantian panjang selama 22 tahun akhirnya berakhir. Pemerintah bersama DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (21/4/2026).
Pengesahan ini menjadi tonggak penting bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia yang selama ini bekerja tanpa kepastian hukum, perlindungan memadai, dan jaminan sosial. Momentum tersebut terasa istimewa karena berlangsung tepat pada Hari Kartini serta menjelang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026.
Sidang paripurna dipimpin Ketua DPR RI, Puan Maharani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dan dihadiri sejumlah wakil pemerintah, termasuk Menteri Hukum Supratman Andi Agtas serta Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.
Mewakili pemerintah, Supratman menegaskan UU PPRT dibentuk untuk memberi kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga maupun pemberi kerja, sekaligus menutup ruang diskriminasi, eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan yang selama ini kerap terjadi.
“Pemerintah menyatakan setuju RUU tentang PPRT disahkan menjadi undang-undang,” tegasnya di hadapan sidang paripurna.
Wamenaker, Afriansyah Noor menyebut pengesahan ini sebagai langkah bersejarah setelah usulan RUU PPRT sejak 2004 berulang kali tertunda. Menurutnya, undang-undang tersebut menjadi dasar kuat bagi perlindungan pekerja rumah tangga di Indonesia.
UU PPRT mengatur berbagai aspek penting, mulai dari mekanisme perekrutan, hubungan kerja berbasis perjanjian, hak dan kewajiban pekerja serta pemberi kerja, pelatihan vokasi, izin usaha penyalur pekerja rumah tangga, pengawasan, hingga penyelesaian perselisihan kerja.
Dengan lahirnya UU ini, negara akhirnya hadir memberi pengakuan dan perlindungan bagi profesi pekerja rumah tangga yang selama ini kerap dipandang sebelah mata.













