Politik & Pemerintahan

Tanggal 18 Mei Resmi Ditetapkan Menjadi Hari Tatar Sunda

adminsigiku.com
×

Tanggal 18 Mei Resmi Ditetapkan Menjadi Hari Tatar Sunda

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Ida

Jawa Barat — Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan 18 Mei sebagai Hari Tatar Sunda melalui Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2026. Penetapan ini diposisikan sebagai momentum penguatan jati diri dan karakter masyarakat berbasis nilai-nilai budaya Sunda.

Peneliti sejarah dari Universitas Padjadjaran, Nina Herlina, menjelaskan bahwa penetapan tanggal 18 Mei merujuk pada peristiwa perubahan nama Kerajaan Tarumanegara menjadi Kerajaan Sunda oleh Maharaja Trarusbawa pada 18 Mei 669 Masehi. Peristiwa tersebut tercatat dalam naskah Pustaka Rajyarajya i Bhumi Nusantana serta sumber Tiongkok dari Dinasti Tang.

Meski berlandaskan sejarah berdirinya Kerajaan Sunda, peringatan Hari Tatar Sunda tidak dimaksudkan sebagai perayaan kerajaan, melainkan sebagai upaya mendorong masyarakat untuk menghidupkan dan melestarikan budaya Sunda dalam kehidupan sehari-hari.

Dosen Fakultas Hukum Unpad, Hernadi Affandi, menegaskan bahwa Hari Tatar Sunda memiliki karakter berbeda dengan Hari Jadi Provinsi Jawa Barat yang diperingati setiap 19 Agustus. Jika Hari Jadi bersifat administratif kenegaraan, maka Hari Tatar Sunda berfokus pada penguatan akar budaya dan historis.

Dengan demikian, keberadaan Hari Tatar Sunda melengkapi Hari Jadi Provinsi Jawa Barat. Keduanya bersifat komplementer dan saling memperkuat, khususnya dalam menegaskan identitas serta pelestarian kekayaan budaya Sunda di Jawa Barat.