Pewarta : Haris/Kartini
Kabupaten Berau – DPRD Berau melalui Rapat Paripurna menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025, dengan fokus utama pada pembenahan tata kelola pertanahan.
Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, menekankan pentingnya penguatan koordinasi lintas perangkat daerah dalam penentuan nilai pembebasan lahan, termasuk penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) agar perencanaan anggaran lebih akurat dan meminimalkan Silpa.
“Kalau ada harga perkiraan sendiri atau HPS maka dalam penganggaran bisa lebih tepat dan tidak menimbulkan sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) yang besar,” ujarnya, Senin (4/05/2026).
Selain itu, DPRD menyoroti keterbatasan sumber daya manusia dalam penyelesaian sengketa lahan, serta mendorong pemerintah daerah menyiapkan ASN yang memiliki sertifikasi mediator sesuai kewenangan.
DPRD juga menegaskan bahwa penyelesaian konflik pertanahan harus dilakukan secara terencana dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat. Penguatan sistem administrasi pertanahan, termasuk legalisasi hak milik dan pengakuan tanah ulayat, menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.













