Peristiwa

Gerak Cepat, Menaker Pastikan Hak Jaminan Sosial Korban Kecelakaan KA Bekasi Terpenuhi

adminsigiku.com
×

Gerak Cepat, Menaker Pastikan Hak Jaminan Sosial Korban Kecelakaan KA Bekasi Terpenuhi

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Red

Bekasi – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan penyaluran hak jaminan sosial bagi korban kecelakaan antara Commuter Line Cikarang dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi terus berjalan. Hingga 4 Mei 2026, sembilan dari 16 korban meninggal dunia telah menerima manfaat perlindungan.

Manfaat yang diberikan meliputi Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP), serta beasiswa bagi anak korban.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjamin keberlanjutan perlindungan, termasuk bagi keluarga yang ditinggalkan.

Sebagian besar korban tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dengan penyaluran santunan dilakukan secara bertahap sejak 29 April 2026. Sementara itu, beberapa kasus lainnya masih dalam proses verifikasi administrasi.

“Kami akan terus mengawal hingga seluruh hak ahli waris terpenuhi tanpa hambatan,” tegas Menaker.