Pewarta : Red
Bekasi — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja, termasuk sektor informal.
Hal ini disampaikan usai penyerahan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan kereta api di Bekasi.
Ahli waris almarhumah, Tutik Anitasari, peserta BPJS Ketenagakerjaan segmen Bukan Penerima Upah (BPU), menerima manfaat jaminan sosial senilai lebih dari Rp. 435 juta.
Santunan tersebut mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), biaya pemakaman, serta beasiswa bagi anak.
Menaker menegaskan bahwa perlindungan sosial merupakan hak seluruh pekerja tanpa terkecuali.
Pemerintah juga terus mendorong perluasan kepesertaan melalui kebijakan insentif, termasuk diskon iuran 50 persen bagi pekerja sektor informal.
“Perlindungan harus inklusif. Iuran bisa ringan, namun manfaat tetap optimal,” tegasnya.













