Politik & Pemerintahan

Hore ! Kabar Gembira , Pemkot Depok Hapus Denda PBB 100%, Ada Diskon Pokok Pajak Juga

adminsigiku.com
×

Hore ! Kabar Gembira , Pemkot Depok Hapus Denda PBB 100%, Ada Diskon Pokok Pajak Juga

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Anis

Kota Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menghadirkan program keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) berupa penghapusan denda serta pengurangan pokok pajak hingga 100 persen. Program ini menjadi solusi bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Nuraeni Widayatti mengatakan, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 68 Tahun 2022.

“Program ini memberi kemudahan, khususnya bagi tunggakan pajak lama,” ujarnya Rabu (6/05/2026).

Melalui program ini, kami memberikan penghapusan denda PBB hingga 100 persen untuk Tahun Pajak 1994 hingga 2011. Selain itu, terdapat pengurangan pokok pajak dengan persentase yang disesuaikan berdasarkan tahun pajaknya.

Berikut adalah skema keringanan yang bisa dinikmati warga Depok :

Tahun 1994 – 2006 : Pengurangan pokok pajak hingga 100 persen (Gratis).
Tahun 2007 – 2009 : Pengurangan pokok pajak sebesar 75 %.
Tahun 2010 – 2011 : Pengurangan pokok pajak sebesar 50 %.
Denda Pajak (1994-2011): Dihapuskan sepenuhnya (100 %).

Kabar baiknya, warga Depok tidak perlu lagi mengantre di kantor BKD untuk mendapatkan keringanan ini. Seluruh proses pengajuan dilakukan secara digital melalui layanan E-PBB Kota Depok.

Ani, sapaan akrab Nuraeni, memaparkan langkah mudah dalam pengajuan program ini, Wajib Pajak cukup mendaftar akun di website E-PBB Kota Depok, kemudian memilih menu permohonan online, memilih penghapusan denda, lalu mengirim permohonan.

“Semua bisa dilakukan dari rumah,” jelasnya.

Pemkot Depok berharap program ini dapat menjadi solusi nyata bagi masyarakat yang ingin merapikan administrasi pajaknya sekaligus meningkatkan kepatuhan warga dalam membangun kota melalui pajak.