Hukum & Kriminal

PT Sri Karya Sukses Diduga Gunakan Izin Resmi sebagai Kedok Peredaran BBM Ilegal di Berau

adminsigiku.com
×

PT Sri Karya Sukses Diduga Gunakan Izin Resmi sebagai Kedok Peredaran BBM Ilegal di Berau

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Abd. Haris

Kab. Berau, Kalimantan Timur – Aktivitas bongkar muat bahan bakar minyak (BBM) di kawasan Pas Bangker, Wilayah Maluang, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, memunculkan dugaan serius terkait praktik distribusi BBM ilegal yang diduga melibatkan perusahaan berizin resmi.

Di lokasi, terlihat sebuah kapal tengah melakukan pembongkaran muatan cairan BBM. Pada area tersebut terpasang papan nama PT Sri Karya Sukses, perusahaan yang diketahui memiliki izin niaga umum perdagangan bahan bakar industri dengan nomor 05.NW.03.27.00.228.

Namun, berdasarkan hasil penelusuran lapangan dan keterangan sejumlah sumber, aktivitas yang berlangsung diduga tidak sesuai dengan ketentuan perizinan yang dimiliki perusahaan.

Sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut praktik serupa diduga telah berlangsung cukup lama dan berulang kali dilakukan di lokasi yang sama. Aktivitas tersebut disebut berjalan tertutup dan diduga luput dari pengawasan.

Informasi yang diperoleh menyebutkan kapal pengangkut BBM tersebut diduga tidak tercatat dalam administrasi pelayaran maupun dokumen resmi distribusi pemerintah. Kapal itu disebut dikendalikan oleh seorang kapten bernama Riswan.

Jika informasi tersebut terbukti benar, maka muatan BBM yang dibongkar berpotensi dikategorikan sebagai distribusi ilegal karena diduga tidak melalui jalur resmi dan tidak dilengkapi dokumen sah.

Saat pemantauan berlangsung, terlihat sejumlah pihak yang diduga terlibat aktif dalam proses bongkar muat. Salah seorang di antaranya sempat mengaku hanya sebagai pembeli yang menunggu barang. Namun, dari aktivitas dan interaksinya dengan awak kapal, muncul dugaan adanya peran lebih besar dalam rantai distribusi BBM tersebut.

Lebih jauh, warga sekitar dan sumber lain menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu yang diduga turut membekingi aktivitas tersebut. Dugaan inilah yang disebut membuat praktik distribusi BBM ilegal dapat berlangsung dalam waktu lama tanpa tersentuh penindakan.

Secara regulasi, perusahaan pemegang izin niaga umum BBM industri hanya diperbolehkan memperdagangkan jenis bahan bakar tertentu sesuai ketentuan izin yang dimiliki. Namun di lapangan, muncul dugaan adanya penyalahgunaan izin untuk menutupi distribusi BBM dari sumber tidak jelas, termasuk dugaan penjualan di luar kewenangan izin resmi.

Selain itu, proses bongkar muat disebut dilakukan di dermaga yang diduga tidak memiliki izin resmi, sehingga aktivitas distribusi berlangsung jauh dari pengawasan otoritas terkait.

Apabila terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, termasuk terkait pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin sah, penyalahgunaan izin usaha, serta distribusi BBM yang tidak memenuhi standar dan tata niaga resmi.

Pelanggaran dalam sektor migas dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara hingga 6 tahun dan denda puluhan miliar rupiah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Atas temuan dan dugaan tersebut, aparat penegak hukum, instansi pengawas migas, serta otoritas pelabuhan didesak segera melakukan investigasi menyeluruh.

Penelusuran terhadap legalitas kapal, asal muatan BBM, jalur distribusi, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dinilai penting untuk memastikan tidak adanya praktik mafia BBM yang merugikan negara dan masyarakat.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Sri Karya Sukses maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas tersebut.