Hukum & Kriminal

Bareskrim Gerebek Markas Judi Online Internasional di Jakarta, 321 WNA Ditangkap

adminsigiku.com
×

Bareskrim Gerebek Markas Judi Online Internasional di Jakarta, 321 WNA Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Red

Jakarta – Bareskrim Polri membongkar markas besar jaringan Judi Online Internasional yang beroperasi di kawasan Hayam Wuruk. Dalam penggerebekan tersebut, Polisi menangkap 321 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga menjadi operator puluhan Situs Judi Online lintas negara.

Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu operasi terbesar terhadap jaringan Judi Online asing yang beroperasi di Indonesia sepanjang Tahun 2026.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Wira Satya Triputra mengatakan, para pelaku menjalankan aktivitas judi online dari salah satu lantai gedung perkantoran di Jakarta Pusat selama kurang lebih 2 (dua) bulan terakhir.

“Dari hasil pemeriksaan, mereka sudah beroperasi sekitar dua bulan. Mereka tinggal di sekitar tower tersebut, sedangkan lantai di gedung itu digunakan khusus untuk operasional perjudian online,” ujar Wira, Ahad (10/5/2026).

Dalam operasi tersebut, Polisi menemukan sedikitnya 75 domain dan Website Judi Online aktif yang diduga menyasar korban di Indonesia maupun luar negeri.

Hasil pendataan sementara menunjukkan para operator berasal dari berbagai negara Asia. Rinciannya, 228 orang warga negara Vietnam, 57 warga negara China, 11 warga negara Laos, 13 warga negara Myanmar, lima warga negara Thailand, 3 (tiga_ warga negara Malaysia, dan 3 (tiga) warga negara Kamboja.

Dari total yang diamankan, sebanyak 275 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara sisanya masih menjalani pemeriksaan mendalam guna mengungkap peran masing-masing dalam jaringan internasional tersebut.

“Untuk sementara sudah ada sekitar 275 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sisanya masih kami dalami karena harus dipastikan keterlibatan dan perannya,” katanya.

Meski ratusan operator telah diamankan, polisi meyakini para pelaku yang ditangkap hanyalah bagian lapangan atau eksekutor operasional. Posisi tertinggi yang teridentifikasi sejauh ini baru sebatas koordinator lapangan.

Penyidik masih memburu aktor utama, pengendali jaringan, hingga pihak pendana yang diduga berada di luar negeri.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut menyita berbagai barang bukti, mulai dari paspor, telepon genggam, komputer, laptop, hingga uang tunai valuta asing senilai Rp. 1,9 miliar.

Para tersangka rencananya dijerat dengan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 KUHP serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana.