Pewarta : Red
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan status Ibu Kota Indonesia hingga saat ini masih berada di Jakarta. Penegasan itu disampaikan setelah MK menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), Selasa (12/5/2026).
Putusan tersebut sekaligus memperjelas bahwa pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara belum berlaku efektif karena Presiden belum menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) resmi terkait perpindahan ibu kota negara.
Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan permohonan pemohon ditolak seluruhnya dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Gugatan tersebut mempersoalkan Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN yang mensyaratkan adanya keppres sebagai dasar resmi pemindahan ibu kota. Pemohon menilai belum terbitnya keppres memunculkan ketidakpastian hukum soal status ibu kota negara.
Namun, MK justru menegaskan tidak ada kekosongan hukum. Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah, menyatakan Jakarta tetap sah menjadi ibu kota negara selama Keppres pemindahan belum diterbitkan.
“Selama keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota negara belum ditetapkan, ibu kota negara masih tetap berkedudukan di Jakarta,” ujar Guntur.
MK menilai posisi IKN saat ini baru sebatas penetapan legal dan politik sebagai calon ibu kota baru. Artinya, secara administratif dan konstitusional, pusat pemerintahan Indonesia belum berpindah dari Jakarta.
Mahkamah juga menepis anggapan bahwa perubahan nama DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) otomatis menghapus status ibu kota. Menurut MK, aturan dalam UU DKJ baru berlaku efektif setelah presiden menetapkan perpindahan resmi ibu kota ke IKN.
Putusan ini memperjelas satu hal penting: meski proyek IKN terus berjalan, secara hukum ibu kota Indonesia hingga hari ini masih Jakarta, bukan Nusantara.













