Pewarta : A Y Saputra
Kabupaten Ciamis – Satreskrim Polres Ciamis membongkar komplotan penipuan lintas provinsi bermodus dana hibah pondok pesantren senilai Rp. 33 miliar. 4 (empat) pelaku berhasil diringkus, sementara 3 (tiga) lainnya masih buron.
Kapolres Ciamis, AKBP Hidayatullah, mengungkapkan para pelaku menargetkan pimpinan pondok pesantren dengan iming – iming bantuan hibah fantastis. Korban berinisial NK, pimpinan Ponpes di Bandung, dijebak hingga menyerahkan uang jaminan Rp. 150 juta.
“Pelaku menghubungi korban lewat media sosial, lalu menjanjikan pencairan dana hibah Rp. 33 miliar. Untuk mempercepat proses, korban diminta menyerahkan uang jaminan,” ujar Hidayatullah saat ekspos kasus di Mapolres Ciamis, belum lama ini.
Empat pelaku yang ditangkap yakni PN warga Garut, T alias Y warga Kota Tasikmalaya, KF warga Kabupaten Tasikmalaya, dan ASS warga Kabupaten Ciamis.
Aksi penipuan berlangsung rapi dan penuh rekayasa. Korban diajak bertemu di Alun – Alun Banjarsari, Ciamis, lalu diperlihatkan gepokan uang pecahan Rp. 100 ribu yang ternyata uang palsu. Korban hanya diperbolehkan melihat tanpa menyentuh uang tersebut.
Untuk meyakinkan korban, pelaku mengajak korban menuju bank guna mengecek keaslian uang. Namun di tengah perjalanan, muncul komplotan lain yang berpura – pura melakukan pembegalan dengan menodongkan senjata api.
“Korban diturunkan di wilayah Pamarican, sementara mobil yang disebut membawa uang dibawa kabur. Semua itu ternyata hanya sandiwara karena mereka satu komplotan,” tegas Kapolres.
Laporan diterima Polisi pada 17 Mei 2026. Setelah penyelidikan intensif, Polisi mengejar para pelaku hingga terjadi aksi kejar – kejaran di jalan tol sebelum akhirnya berhasil dihentikan di Rest Area Tol Cipularang Km 72.
“Pelaku sempat bertahan di dalam mobil dan tidak mau membuka pintu. Petugas akhirnya melakukan tindakan tegas terukur terhadap kendaraan,” katanya.
Dari tangan pelaku, Polisi menyita 3.062 lembar uang palsu pecahan Rp. 100 ribu, satu unit Toyota Avanza silver, STNK dan kunci kendaraan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, komplotan ini telah beraksi di sejumlah daerah seperti Brebes, Batang, Ciamis hingga Purwakarta sebelum akhirnya dibekuk Polisi.
Para pelaku dijerat Pasal 492 KUHP juncto Pasal 486 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.













