Polresta Cirebon Tangkap Pengedar Obat Keras Ilegal di Astanajapura

0
105

Pewarta : Red

Kabupaten Cirebon – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon menangkap seorang pria berinisial AM alias A (29) terkait kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar di Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Kamis (28/5/2026).

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 437 tablet Tramadol, 412 butir Trihexyphenidyl (Trihex), uang tunai Rp200.000, satu unit ponsel, dan sebuah tas selempang yang digunakan untuk menyimpan obat-obatan tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh obat keras tersebut dari seorang pemasok berinisial AZ untuk kemudian diedarkan kembali secara eceran di wilayah Cirebon.

Saat ini, AM beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Cirebon guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polisi juga masih memburu AZ yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga sebagai pemasok utama obat keras ilegal tersebut.