Rojab Asy’ari : Hak Angket Bukan Barang Terlarang, DPRD Sukabumi Siap Fasilitasi Jika Dukungan Cukup

0
157

Pewarta : Arief

Kota Sukabumi – Wacana penggunaan hak angket terhadap kebijakan Pemerintah Kota Sukabumi semakin menguat. Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Rojab Asy’ari, menegaskan bahwa hak angket merupakan instrumen konstitusional yang sah dan tidak boleh dipandang sebagai sesuatu yang tabu.

Pernyataan itu disampaikan Rojab saat menerima perwakilan massa aksi yang kembali mendatangi Gedung DPRD Kota Sukabumi, Rabu (3/6/2026).

“Hak angket, hak interpelasi, dan hak menyatakan pendapat adalah hak DPRD yang dilindungi undang-undang. Jadi ini bukan sesuatu yang haram atau dilarang,” tegas Rojab.

Menurutnya, jika syarat administrasi terpenuhi, pimpinan DPRD wajib memfasilitasi proses pengajuan tanpa melihat setuju atau tidak setuju terhadap substansi usulan tersebut. Sesuai tata tertib DPRD, hak angket dapat diajukan minimal oleh lima anggota dewan dari lebih dari satu fraksi.

“Sepanjang persyaratan lengkap, DPRD siap memfasilitasi. Mekanismenya jelas dan harus berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Rojab menjelaskan, usulan yang masuk nantinya akan dibahas dan diputuskan melalui rapat paripurna. Jika mayoritas anggota menyetujui, maka hak angket dapat dilanjutkan ke tahap penyelidikan terhadap persoalan yang menjadi objek pengawasan DPRD.

Ia juga meluruskan anggapan bahwa hak angket identik dengan pemakzulan kepala daerah. Menurutnya, hak angket pada dasarnya merupakan instrumen untuk melakukan pendalaman dan meminta pertanggungjawaban atas kebijakan yang menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

“Tidak ada pembahasan pemakzulan. Hak angket adalah alat pengawasan DPRD untuk mencari fakta dan melakukan penyelidikan secara mendalam,” katanya.

Karena penggunaan hak angket di tingkat daerah masih tergolong jarang, DPRD Kota Sukabumi berencana berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.

Kini bola berada di tangan fraksi-fraksi DPRD. Jika dukungan politik memenuhi syarat, hak angket yang sebelumnya hanya menjadi tuntutan massa bisa berubah menjadi agenda resmi lembaga legislatif untuk menguji dan mengawasi kebijakan pemerintah daerah.