Pewarta : Red
Jakarta – Kejaksaan Agung mengungkap dugaan korupsi besar dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program prioritas nasional yang digagas Presiden Prabowo Subianto. Dalam kasus ini, eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama 2 (dua) mantan pejabat tinggi BGN resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Selain Dadan Hindayana (DH), Kejagung juga menetapkan eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sanjaya (SS) dan eks Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan, Lodewyk Pusung (LP) sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaiman, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka diduga memanfaatkan yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai sarana untuk mengeruk keuntungan dari proyek bernilai ratusan triliun rupiah tersebut.
Menurut penyidik, para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan merekayasa sistem verifikasi pada portal resmi BGN. Melalui manipulasi tersebut, berbagai proyek penunjang SPPG diarahkan ke yayasan-yayasan yang memiliki keterkaitan langsung dengan para tersangka.
“Yayasan – yayasan tersebut terafiliasi, diantaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP yang meraup insentif miliaran rupiah per hari,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026).
Dana Ratusan Triliun Diduga Jadi Bancakan
Program MBG yang mulai berjalan sejak 6 Januari 2025 mengelola anggaran negara dalam jumlah fantastis. Pada tahun anggaran 2025, pemerintah mengalokasikan Rp. 85,27 Triliun, sementara pada 2026 nilainya melonjak menjadi Rp. 268 Triliun.
Namun, alih – alih sepenuhnya digunakan untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia, sebagian anggaran tersebut diduga diselewengkan melalui berbagai pengadaan yang tidak relevan dengan tujuan utama program.
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara realisasi penggunaan anggaran dengan kebutuhan operasional di lapangan.
Penyidik menemukan sejumlah pengadaan yang dinilai bermasalah, diantaranya Ribuan Unit Sepeda Motor Listrik, Ribuan Pasang Sepatu, Komputer Tablet, hingga Televisi berukuran 75 inci yang tidak sesuai spesifikasi kedinasan.
“Seluruh pengadaan tersebut berjalan tidak sesuai ketentuan dan indikasi kerugian keuangan negara saat ini tengah dihitung secara komprehensif oleh tim auditor,” tegas Syarief.
Ditahan, Aliran Dana Terus Diburu
Untuk kepentingan penyidikan dan mencegah potensi penghilangan barang bukti, ketiga tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kejagung menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada 3 (tiga) tersangka tersebut. Penyidik saat ini masih menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga ikut menikmati keuntungan dari proyek pemenuhan gizi nasional tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut program strategis yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi jutaan anak Indonesia. Jika terbukti, dugaan korupsi tersebut berpotensi menjadi salah satu skandal terbesar dalam pengelolaan anggaran program sosial pemerintah.

