Pewarta : Abdul Haris
Kabupaten Berau – Kasus penangkapan seorang oknum wartawan yang diduga terlibat dalam tindak pidana pemerasan di Kabupaten Berau memicu perhatian luas dari kalangan insan pers maupun masyarakat. Di tengah munculnya seruan solidaritas profesi, Ketua Forum Aliansi Jurnalis Berau (AJB), Sofyan Oli, menegaskan bahwa penegakan hukum harus tetap menjadi prioritas utama dan berlaku setara bagi semua pihak.
Menurut Sofyan Oli, solidaritas terhadap sesama wartawan merupakan hal yang wajar dalam rangka menjamin perlindungan profesi dan hak – hak jurnalistik. Namun, solidaritas tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan proses hukum apabila terdapat dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum tertentu.
“Jika seorang wartawan terbukti melakukan pelanggaran hukum, termasuk dugaan pemerasan, maka yang bersangkutan wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Profesi wartawan tidak boleh dijadikan tameng untuk menghindari proses hukum,” tegas Sofyan Oli.
Namun demikian, Sofyan menilai aparat penegak hukum harus menangani perkara tersebut secara menyeluruh dan tidak berhenti pada satu pihak saja. Ia meminta agar Hery Yoto, yang dalam kasus ini disebut sebagai pihak pelapor atau korban, juga diperiksa terkait dugaan aktivitas pengolahan kayu ilegal yang selama ini menjadi sorotan publik.
Menurutnya, terdapat sejumlah informasi dan temuan yang perlu ditelusuri secara serius oleh aparat penegak hukum terkait legalitas usaha pengolahan kayu yang dijalankan Hery Yoto di Jalan Sultan Agung, Kabupaten Berau.
“Jangan sampai penegakan hukum hanya menyentuh satu sisi. Jika ada dugaan tindak pidana kehutanan, pengolahan kayu tanpa izin, atau penggunaan bahan baku yang tidak memiliki dokumen sah, maka seluruh pihak yang terlibat juga harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” ujarnya.
Dugaan Pelanggaran Kehutanan
Berdasarkan informasi yang berkembang, lokasi usaha yang dikelola Hery Yoto dilengkapi berbagai mesin pengolahan kayu dan peralatan molding yang diduga telah beroperasi dalam waktu cukup lama. Namun legalitas izin usaha, izin operasional, serta asal-usul bahan baku kayu yang digunakan disebut masih menjadi tanda tanya dan memerlukan verifikasi dari instansi berwenang.
Selain itu, muncul dugaan bahwa sebagian bahan baku kayu yang diolah berasal dari kawasan hutan tanpa dilengkapi dokumen resmi berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) maupun dokumen angkutan hasil hutan lainnya.
Tak hanya itu, di lokasi tersebut juga disebut terdapat jenis kayu bernilai tinggi seperti kayu ulin (Eusideroxylon zwageri), yang pemanfaatannya diatur secara ketat oleh peraturan perundang-undangan karena statusnya yang semakin langka dan memerlukan perlindungan khusus.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum di bidang kehutanan dan lingkungan hidup yang ancaman pidananya tidak ringan.
Penegakan Hukum Tidak Boleh Tebang Pilih
Sofyan Oli menegaskan bahwa kasus dugaan pemerasan yang menyeret oknum wartawan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan dugaan tindak pidana lain yang juga berpotensi merugikan negara, merusak lingkungan, dan mengancam kelestarian hutan.
Menurutnya, keadilan hanya dapat terwujud apabila aparat penegak hukum memeriksa seluruh fakta dan pihak yang terkait secara objektif tanpa memandang profesi, jabatan, maupun kedudukan sosial.
Forum AJB berharap Polres Berau, Polda Kalimantan Timur, Kejaksaan, Dinas Kehutanan, serta instansi terkait lainnya dapat bersinergi melakukan penyelidikan secara komprehensif, transparan, dan profesional terhadap seluruh dugaan pelanggaran yang muncul dalam kasus tersebut.
“Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus diproses. Wartawan yang melakukan pemerasan harus bertanggung jawab. Begitu pula pihak yang diduga melakukan pelanggaran kehutanan tidak boleh berlindung di balik statusnya sebagai korban. Hukum harus berdiri tegak di atas prinsip keadilan dan kebenaran,” pungkas Sofyan Oli.
Dasar Hukum yang Relevan
Beberapa regulasi yang dapat menjadi rujukan dalam penanganan dugaan tindak pidana kehutanan maupun dugaan pemerasan antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
3. Peraturan perundang-undangan mengenai tata niaga dan pemanfaatan hasil hutan.
4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pemerasan.
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menegaskan kemerdekaan pers harus dijalankan secara profesional, bertanggung jawab, dan tunduk pada hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum secara adil, profesional, dan tanpa tebang pilih. Publik menunggu langkah nyata agar tidak ada pihak yang diposisikan kebal hukum, sementara pihak lain diproses secara sepihak.

