Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa Usul Kebijakan Khusus ASN Untuk Daerah Kepulauan di Raker Komisi II DPR RI

0
379

Pewarta : Anis.

Jakarta – Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, menegaskan perlunya kebijakan pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lebih adaptif terhadap karakteristik daerah kepulauan. Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, para gubernur, serta Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) APEKSI di Gedung Nusantara, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Dalam forum tersebut, Hendrik menyoroti ketimpangan distribusi ASN yang masih menjadi persoalan serius bagi wilayah kepulauan seperti Maluku. Dengan ribuan pulau yang tersebar dan dipisahkan oleh lautan, banyak daerah menghadapi keterbatasan tenaga pemerintahan maupun pelayanan publik.

Menurutnya, pendekatan kebijakan yang selama ini diterapkan belum sepenuhnya mampu menjawab kebutuhan daerah dengan kondisi geografis yang kompleks.

“Provinsi dengan jumlah pulau yang sangat banyak membutuhkan dukungan kebijakan yang mampu menjamin ketersediaan ASN secara merata agar pelayanan pemerintahan dan pelayanan publik dapat menjangkau seluruh masyarakat,” ujar Hendrik.

Ia menegaskan, kekurangan ASN di wilayah pulau – pulau terluar berpotensi mengganggu keberlangsungan pelayanan dasar. Sekolah, Puskesmas, hingga kantor pemerintahan dapat mengalami keterbatasan operasional apabila tidak didukung sumber daya aparatur yang memadai.

Selain persoalan distribusi, Hendrik juga mengkritisi sistem pengelolaan ASN yang dinilai masih terlalu sentralistis. Menurutnya, pemerintah daerah merupakan pihak yang paling memahami kebutuhan riil dan dinamika pelayanan di lapangan, sehingga perlu diberikan ruang yang lebih besar dalam pengambilan keputusan terkait manajemen ASN.

Ia mencontohkan kondisi di sejumlah pulau yang memiliki keterbatasan fasilitas kesehatan dan sarana pendukung lainnya. Dalam situasi tertentu, ASN membutuhkan penyesuaian penempatan atau mutasi karena alasan kesehatan maupun efektivitas pelayanan. Namun, keterbatasan kewenangan daerah kerap membuat proses tersebut tidak berjalan optimal.

Atas dasar itu, Pemerintah Provinsi Maluku mengusulkan adanya pendelegasian sebagian kewenangan pengelolaan ASN kepada daerah berciri kepulauan. Langkah tersebut dinilai penting agar kebijakan kepegawaian dapat lebih fleksibel, responsif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.

“Daerah kepulauan membutuhkan pendekatan yang berbeda. Kebijakan yang seragam tidak selalu efektif diterapkan pada wilayah dengan tantangan geografis yang sangat spesifik,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Hendrik menyampaikan apresiasi kepada Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Menteri PANRB, Rini Widyantini, serta Menteri Keuangan atas perhatian pemerintah pusat terhadap daerah, khususnya terkait rencana Relaksasi Batas Maksimal Belanja Pegawai dalam APBD.

Meski demikian, ia menekankan pentingnya kepastian regulasi agar implementasi kebijakan tersebut tidak menimbulkan persoalan administratif maupun hukum di kemudian hari.

“Kami menyambut baik kebijakan relaksasi tersebut. Namun kami juga membutuhkan kepastian hukum terkait dasar legalitas pelaksanaannya agar pemerintah daerah memiliki landasan yang jelas dalam menjalankan kebijakan,” ujarnya.

Menurut Hendrik, kejelasan payung hukum menjadi faktor penting untuk memberikan rasa aman bagi pemerintah daerah dalam mengimplementasikan kebijakan fiskal yang berkaitan dengan belanja pegawai.

Melalui forum Raker Komisi II DPR RI tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku berharap pemerintah pusat dapat memberikan perhatian yang lebih proporsional terhadap kebutuhan daerah kepulauan. Tidak hanya dalam aspek pengelolaan ASN, tetapi juga dalam upaya memperkuat kualitas layanan publik hingga menjangkau masyarakat di wilayah – wilayah terluar Indonesia.

Bagi Maluku, pemerataan pembangunan tidak cukup hanya melalui infrastruktur fisik, tetapi juga harus ditopang oleh kebijakan kepegawaian yang adil, fleksibel, dan berpihak pada realitas geografis daerah kepulauan.