Pewarta : Arief
Kota Sukabumi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi menggelar 2 (dua) Rapat Paripurna penting pada Sabtu (20/6/2026), yang membahas sejumlah agenda strategis terkait penguatan ekonomi daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, serta rencana penyertaan modal kepada PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kota Sukabumi (Perseroda).
Pada Rapat Paripurna pertama, Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki menyampaikan tanggapan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif. Menurutnya, regulasi tersebut merupakan langkah penting dalam memperkuat Ekosistem Usaha Mikro, kecil, dan Menengah (UMKM) serta Sektor Industri Kreatif di Kota Sukabumi.
Ia menilai Ekonomi Kreatif memiliki peran strategis sebagai salah satu pilar pertumbuhan ekonomi daerah yang mampu menciptakan lapangan kerja dan menekan angka pengangguran terbuka.
“Ekonomi kreatif harus menjadi salah satu penggerak utama pembangunan daerah yang berkelanjutan dan mampu memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Untuk menyempurnakan substansi regulasi tersebut, Wali Kota mendorong pembahasan lebih mendalam bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD, terutama terkait tujuan pembentukan perda, ruang lingkup sektor ekonomi kreatif, pemetaan potensi sumber daya lokal, serta strategi implementasi yang dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Sementara itu, dalam rapat paripurna kedua yang membahas Jawaban Eksekutif atas Pemandangan Umum 9 (sembilan) Fraksi DPRD terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kota Sukabumi mendapat apresiasi atas keberhasilannya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk ke – 12 kalinya secara berturut – turut.
Dalam pemaparannya, Ayep Zaki menjelaskan bahwa peningkatan pendapatan daerah dilakukan melalui berbagai strategi, di antaranya optimalisasi dana transfer pusat, peningkatan pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), pemutakhiran basis data objek pajak, serta penguatan pengawasan melalui pemasangan alat rekam transaksi elektronik atau tapping box pada sektor pajak restoran.
“Pemerintah Kota Sukabumi terus berupaya meningkatkan pendapatan daerah sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel melalui sinergi dengan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum,” katanya.
Terkait Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp46,95 miliar, Wali Kota menjelaskan bahwa capaian tersebut berasal dari pelampauan target pendapatan serta efisiensi belanja daerah.
Dari jumlah tersebut, sebesar Rp23,06 miliar yang belum terikat akan dialokasikan kembali dalam Perubahan APBD Tahun 2026 untuk mendukung berbagai program prioritas yang belum terakomodasi dalam APBD murni.
Selain itu, rapat juga membahas rencana tambahan penyertaan modal pemerintah daerah sebesar Rp10,5 miliar kepada PT BPR Kota Sukabumi (Perseroda). Penyertaan modal tersebut akan dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu maksimal 10 tahun dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.
Menurut Ayep Zaki, penguatan modal BPR tidak hanya bertujuan mempertahankan kepemilikan saham pengendali pemerintah daerah, tetapi juga untuk memperluas akses pembiayaan bagi pelaku UMKM dan masyarakat yang membutuhkan layanan kredit produktif.
“Penguatan modal BPR harus berdampak pada kemudahan akses kredit mikro bagi pelaku usaha sehingga dapat menjadi solusi untuk mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap praktik pinjaman ilegal,” tegasnya.
Pemerintah Kota Sukabumi memastikan proses investasi tersebut dilakukan secara transparan dan akuntabel melalui kajian kelayakan independen, rencana bisnis yang terukur, serta penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Selain itu, Pemkot juga berkomitmen mendorong transformasi digital perbankan daerah dan memperluas akses pembiayaan bagi pedagang Pasar Pelita, pelaku UMKM, PKL, dan sektor ekonomi kreatif.
Rapat paripurna ditutup dengan penegasan bahwa berbagai masukan, kritik, dan saran dari DPRD akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembangunan di Kota Sukabumi.













