Pewarta : Arief
Kota Sukabumi – DPRD Kota Sukabumi menggelar Sidang Paripurna ke-27 Masa Persidangan Ketiga di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Jum’at (19/6/2026), dengan agenda pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah strategis, termasuk persetujuan Raperda tentang PT Sejati Bangun Bumi (Perseroda), pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, serta penyertaan modal pada PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kota Sukabumi (Perseroda).
Dalam pendapat akhirnya, Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki menyatakan transformasi Perusahaan Daerah Waluya menjadi PT Sejati Bangun Bumi (Perseroda) atau PT Sebumi merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola badan usaha milik daerah (BUMD), meningkatkan profesionalisme, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“BUMD tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga memiliki peran sosial dan ekonomi sebagai penggerak pembangunan daerah serta pendukung pelayanan publik,” ujar Ayep Zaki.
Menurutnya, perubahan bentuk badan hukum tersebut merupakan penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. PT Sebumi nantinya akan bergerak di berbagai sektor usaha, antara lain perdagangan, kesehatan, pariwisata, properti, pengelolaan pasar, energi alternatif, hingga jasa lainnya yang berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memperkuat layanan kepada masyarakat.
Modal dasar Perseroda ditetapkan sebesar Rp. 30 miliar dengan kepemilikan saham Pemerintah Kota Sukabumi minimal 51 persen guna memastikan pengelolaannya tetap berpihak pada kepentingan publik.
Sebelumnya, Panitia Khusus DPRD yang dipimpin Fatimah menyampaikan bahwa pembahasan Raperda telah dilakukan bersama sejumlah perangkat daerah dan pihak terkait. Pansus menyimpulkan perubahan bentuk perusahaan akan memperkuat tata kelola dan membuka peluang pengembangan usaha yang lebih luas.
Pada paripurna yang sama, Wali Kota juga menyampaikan penjelasan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Pemerintah Kota Sukabumi kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke – 12 kalinya secara berturut – turut.
Selain itu, Pemkot mengusulkan tambahan penyertaan modal sebesar Rp. 10,5 miliar kepada PT BPR Kota Sukabumi (Perseroda) yang akan direalisasikan secara bertahap dalam kurun waktu maksimal 10 tahun. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kepemilikan saham mayoritas pemerintah daerah sekaligus memperkuat kapasitas pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan dokumen pembahasan kepada DPRD untuk ditindaklanjuti pada tahapan pembahasan berikutnya sebagai bagian dari penguatan regulasi dan pembangunan daerah di Kota Sukabumi.













