Hukum & Kriminal

Kasus MBG Terus Bergulir, Penyidik Dalami Aliran Dana Dari Penjualan Titik SPPG

adminsigiku.com
×

Kasus MBG Terus Bergulir, Penyidik Dalami Aliran Dana Dari Penjualan Titik SPPG

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Red

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan baru dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Salah satu tersangka, Glory Harimas Sihombing yang menjabat sebagai Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, diduga secara berkala menyetorkan uang kepada mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut aliran dana tersebut tidak terjadi hanya sekali, melainkan berlangsung berulang kali dalam kurun waktu tertentu.

Menurut penyidik, setoran diduga berasal dari praktik jual beli titik Satuan Pelaksana Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi bagian dari pelaksanaan program MBG. Dugaan transaksi tersebut disebut telah berlangsung sejak Tahun 2025 hingga saat ini.

“Penyidik masih melakukan pendalaman dan perhitungan untuk mengetahui total nilai uang yang diduga mengalir,” kata Syarief dalam keterangan kepada wartawan.

Kejagung juga mengungkap bahwa hubungan antara Glory dan Dadan bukanlah hubungan yang baru terjalin. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, keduanya telah saling mengenal sebelum Tahun 2024.

Dalam konstruksi perkara yang sedang didalami, penyidik menduga Dadan memberikan tugas kepada Glory untuk mencari mitra pelaksana program dari kalangan swasta. Kewenangan tersebut diduga dimanfaatkan untuk menawarkan atau memperjualbelikan titik proyek SPPG kepada pihak tertentu dengan imbalan sejumlah uang.

Dugaan praktik tersebut kini menjadi salah satu fokus utama penyidikan karena diduga melibatkan penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan program strategis pemerintah.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 5 (lima) orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang kepercayaan Sony Sonjaya, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono.

Penyidik menegaskan proses pengusutan perkara masih terus berjalan. Kejagung tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan kasus, termasuk penelusuran aliran dana dan pihak – pihak lain yang diduga terlibat dalam skema tersebut.

Seluruh tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.