Hukum & Kriminal

Pemuda di Garut Tewaskan Ayah Tiri Dengan Pisau Dapur, Ditangkap Kurang dari 24 Jam

adminsigiku.com
×

Pemuda di Garut Tewaskan Ayah Tiri Dengan Pisau Dapur, Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Agus Lukman

Kabupaten Garut – Kepolisian Resor Garut bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan yang menewaskan seorang pria di kawasan Jalan Cimanuk Maktal, Kabupaten Garut. Pelaku berinisial RH (32) berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah menghabisi nyawa ayah tirinya sendiri, Wawan Setiawan (52), menggunakan pisau dapur.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Herman Saputra, mengatakan peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Jumat (19/6/2026) sore saat korban baru pulang bekerja. Insiden dipicu perselisihan keluarga yang berujung aksi kekerasan fatal.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga tersulut emosi setelah tidak terima adiknya dimarahi oleh korban. Ketegangan sempat memicu adu mulut antara keduanya sebelum pelaku meninggalkan lokasi dan kembali dengan membawa senjata tajam.

“Diduga karena tersinggung dan tidak menerima perlakuan korban terhadap adiknya, pelaku kemudian melakukan penyerangan menggunakan pisau hingga korban mengalami luka tusuk serius,” ujar Herman.

Korban sempat dilarikan ke RSUD dr. Slamet Garut untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, akibat luka yang dideritanya, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan.

Usai kejadian, Tim Sancang Satreskrim Polres Garut langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan memburu pelaku. RH akhirnya berhasil diringkus di kawasan Jalan Cimanuk, Kecamatan Tarogong Kidul, pada Sabtu (20/6/2026) malam.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sebilah pisau yang diduga digunakan dalam aksi penikaman tersebut sebagai barang bukti.

“Pelaku berhasil diamankan kurang dari satu hari setelah kejadian dan saat ini telah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Garut,” kata Herman.

Kasus ini menambah daftar tindak kekerasan dalam lingkup keluarga yang berujung hilangnya nyawa. Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan motif pelaku sebelum melimpahkan perkara ke tahap berikutnya.

Atas perbuatannya, RH dijerat pasal tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun.