Pewarta : Anis.
Kota Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok masih mengkaji secara komprehensif rencana penerapan Universal Health Coverage (UHC) atau jaminan kesehatan menyeluruh bagi seluruh warga. Kajian tersebut dilakukan untuk memastikan kebijakan yang diambil tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta tetap tepat sasaran.
Wali Kota Depok, Supian Suri, menyampaikan hal tersebut usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Depok dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (22/6/2026).
“Prinsipnya, UHC masih kita kaji. Jika diterapkan secara penuh, dibutuhkan anggaran sekitar Rp. 70 Miliar. Ini tentu harus dihitung secara matang agar tidak membebani keuangan daerah,” ujar Supian Suri.
Menurutnya, konsep UHC yang menjamin seluruh masyarakat memperoleh layanan kesehatan merupakan tujuan yang baik. Namun, hasil evaluasi Pemkot menunjukkan terdapat sejumlah tantangan yang perlu dipertimbangkan sebelum kebijakan tersebut diterapkan secara penuh.
Salah satunya adalah besarnya kebutuhan anggaran yang berpotensi memengaruhi alokasi belanja sektor prioritas lainnya, seperti pendidikan, pembangunan infrastruktur, serta peningkatan mutu pelayanan rumah sakit dan fasilitas kesehatan.
Selain itu, Pemkot menemukan adanya kondisi di mana sebagian masyarakat yang sebenarnya mampu menjadi peserta BPJS Kesehatan mandiri justru beralih menjadi tanggungan pemerintah daerah. Kondisi tersebut dinilai dapat meningkatkan beban APBD dari tahun ke tahun.
“Banyak masyarakat yang seharusnya mampu menjadi peserta mandiri justru beralih menjadi tanggungan pemerintah. Ini yang harus kita perbaiki agar lebih adil dan berkelanjutan,” jelasnya.
Meski UHC masih dalam tahap kajian, Pemkot Depok memastikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu tetap berjalan. Saat ini, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran melalui skema Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp. 1 Miliar hingga Rp. 1,5 Miliar setiap bulan untuk membantu pembiayaan kesehatan warga miskin yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
“Tanpa UHC pun, masyarakat tidak mampu tetap kita layani. Justru dengan mekanisme ini, anggaran bisa lebih hemat dan dialokasikan untuk kebutuhan prioritas lain seperti pendidikan dan peningkatan kualitas layanan kesehatan,” tutur Supian.
Pemkot menilai pendekatan tersebut lebih efisien dan tepat sasaran karena bantuan difokuskan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, sementara warga yang memiliki kemampuan ekonomi didorong untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan mandiri.
Kebijakan tersebut juga dinilai memberikan dampak positif terhadap peningkatan kesadaran masyarakat untuk mengikuti program BPJS Kesehatan secara mandiri. Jumlah peserta mandiri di Kota Depok disebut terus mengalami peningkatan.
Ke depan, Pemkot Depok akan terus melakukan kajian mendalam, penguatan data penerima manfaat, serta edukasi kepada masyarakat guna mewujudkan sistem jaminan kesehatan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan benar – benar tepat sasaran, sekaligus menjaga keberlanjutan fiskal daerah demi kepentingan masyarakat luas,” tandas Supian Suri.
Secara umum, Pemkot Depok menegaskan bahwa masyarakat kurang mampu tetap mendapatkan jaminan layanan kesehatan melalui skema yang telah berjalan saat ini. Sementara itu, masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi diharapkan dapat berpartisipasi sebagai peserta BPJS Kesehatan mandiri agar anggaran pemerintah dapat difokuskan kepada kelompok yang paling membutuhkan.
UHC tetap menjadi salah satu tujuan yang ingin diwujudkan. Namun, Pemkot Depok memilih menempuh langkah yang terukur dan hati-hati guna menjaga keseimbangan antara perlindungan sosial masyarakat dan kesehatan fiskal daerah.













