Hukum & Kriminal

TPDI Desak Kapolri Bebaskan Roy Suryo dan dr. Tifa, Soroti Dugaan Kriminalisasi Serta “Penyelundupan Pasal”

adminsigiku.com
×

TPDI Desak Kapolri Bebaskan Roy Suryo dan dr. Tifa, Soroti Dugaan Kriminalisasi Serta “Penyelundupan Pasal”

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Red

Jakarta – Koordinator Advokat Perekat Nusantara sekaligus Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, mendesak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk segera membebaskan Roy Suryo dan dr. Tifa yang ditahan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah atas laporan Presiden ke – 7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengenai tudingan Ijazah Palsu.

Menurut Petrus, penangkapan dan penahanan terhadap kedua tokoh tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan serius terkait Profesionalisme Penegakan Hukum. Ia menilai terdapat berbagai kejanggalan dalam proses hukum yang berpotensi mengarah pada penyalahgunaan kewenangan.

“Kami melihat adanya indikasi penggunaan kewenangan penegakan hukum secara berlebihan. Penangkapan dan penahanan ini justru menimbulkan kesan bahwa hukum sedang digunakan untuk membungkam kritik dan perbedaan pendapat,” kata Petrus, Senin (22/6/2026).

Petrus menilai langkah Penyidik Polda Metro Jaya berpotensi mencederai prinsip keadilan serta menimbulkan persepsi negatif terhadap independensi institusi Polri di tengah sorotan publik terhadap perkara tersebut.

Salah satu hal yang paling disoroti TPDI adalah dugaan penggabungan sejumlah pasal pidana yang dinilai tidak lazim. Menurut Petrus, Penyidik tidak hanya menggunakan Pasal Pencemaran Nama Baik yang merupakan Delik Aduan, tetapi juga memasukkan pasal – pasal lain seperti Penghasutan dan Dugaan Pengeditan Dokumen Elektronik Tanpa Izin.

Ia menduga langkah tersebut dilakukan untuk membuka ruang hukum bagi penahanan para tersangka yang sebelumnya sulit dilakukan apabila hanya menggunakan pasal – pasal Delik Aduan.

“Terlihat ada upaya tambal sulam konstruksi hukum dengan memasukkan pasal – pasal lain di luar substansi pokok perkara. Dugaan penyelundupan pasal ini perlu mendapat perhatian serius karena berimplikasi langsung terhadap hak – hak tersangka,” tegasnya.

Lebih lanjut, Petrus juga mempertanyakan penerapan mekanisme Restorative Justice terhadap sejumlah pasal yang dikategorikan sebagai delik biasa. Menurutnya, pendekatan tersebut menjadi tidak relevan apabila pihak yang diajak berdamai bukan pihak yang secara langsung mengalami kerugian akibat dugaan tindak pidana yang disangkakan.

“Jika pasal yang digunakan adalah delik biasa, maka logika Restorative Justice dengan pelapor menjadi kehilangan dasar hukumnya. Di sinilah letak kejanggalan yang harus dijelaskan secara terbuka kepada publik,” ujarnya.

TPDI menilai perkara ini tidak lagi sekadar menyangkut Roy Suryo dan dr. Tifa, melainkan telah berkembang menjadi ujian terhadap komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga independensi, profesionalisme, dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara di hadapan hukum.

Karena itu, Petrus mendesak Kapolri turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penanganan perkara tersebut, termasuk mengkaji kembali dasar hukum penahanan yang diterapkan penyidik Polda Metro Jaya.

“Kapolri harus memastikan bahwa hukum tidak digunakan sebagai instrumen tekanan politik. Penegakan hukum harus berdiri di atas asas keadilan, bukan kepentingan pihak tertentu,” pungkasnya.