Hukum & Kriminal

Penahanan Ditangguhkan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Segera Disidangkan di PN Jakarta Timur

adminsigiku.com
×

Penahanan Ditangguhkan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Segera Disidangkan di PN Jakarta Timur

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Red

Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka Kasus Dugaan Penyebaran Tudingan Ijazah Palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yakni Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa.

Kepala Kejari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan adanya jaminan dari keluarga serta komitmen kedua tersangka untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

“Keduanya telah membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan yang dipersangkakan, menjaga situasi kondusif, dan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku,” ujar Marcelo.

Meski tidak ditahan, proses hukum terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa tetap berlanjut. Kejaksaan memastikan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk disidangkan.

Menurut Marcelo, penunjukan PN Jakarta Timur dilakukan berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI. Saat ini jaksa tengah merampungkan surat dakwaan sebelum pelimpahan perkara dilakukan.

Usai memperoleh penangguhan penahanan, Roy Suryo dan Dokter Tifa disambut haru oleh para pendukung yang telah menunggu di halaman Kejari Jakarta Selatan. Keduanya tampak mendapat pelukan dan dukungan dari simpatisan yang memadati area sekitar kejaksaan.

Di sisi lain, keputusan penangguhan penahanan tersebut menuai kritik. Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mempertanyakan dasar pemberian penangguhan terhadap kedua tersangka.

“Penangguhan ini harus memiliki dasar yang jelas. Kejaksaan tidak boleh bermain-main dalam perkara yang sudah berjalan berdasarkan alat bukti,” kata Ade.

Ia bahkan menyatakan akan melaporkan persoalan tersebut kepada Kejaksaan Agung dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) apabila menemukan adanya pelanggaran prosedur dalam pengambilan keputusan.

Dalam perkara ini, Roy Suryo dan Dokter Tifa dijerat sejumlah pasal terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah melalui media elektronik, serta dugaan manipulasi informasi elektronik sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebelumnya, penyidik menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam dua klaster perkara. Namun tiga tersangka lainnya, yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar, telah memperoleh penghentian proses hukum melalui mekanisme restorative justice setelah menyampaikan permohonan maaf kepada Joko Widodo yang kemudian diterima.