Hukum & Kriminal

Polda Jabar Libatkan Ahli Kejiwaan Periksa Tersangka Penyekap Pacar Selama Tiga Tahun

adminsigiku.com
×

Polda Jabar Libatkan Ahli Kejiwaan Periksa Tersangka Penyekap Pacar Selama Tiga Tahun

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Ida

Kota Bandung – Polda Jawa Barat melibatkan ahli kejiwaan untuk memeriksa kondisi psikologis Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29) yang diduga berlangsung selama tiga tahun.

Kapolda Jawa Barat, Rudi Setiawan, mengatakan pemeriksaan psikologis dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan sekaligus mengungkap kondisi mental tersangka yang diduga melakukan tindakan sadis terhadap korban.

“Pemeriksaan ahli kejiwaan diperlukan agar penyidik memiliki gambaran awal mengenai kondisi psikologis tersangka,” kata Rudi di Bandung, Rabu (24/6/2026).

Menurutnya, dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan tersangka jauh di luar kewajaran hubungan pasangan. Tindakan tersebut dinilai sebagai perilaku yang sangat ekstrem dan mengakibatkan penderitaan berat bagi korban.

Selain menjalani pemeriksaan intensif, Taufik juga ditempatkan di sel khusus dengan pengawasan ketat. Tersangka ditahan seorang diri di ruang tahanan yang dilengkapi kamera pengawas (CCTV) untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan selama proses hukum berlangsung.

Penyidik saat ini masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa yang dialami korban. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan YTR mengalami sejumlah kerusakan fisik yang diduga akibat penyiksaan dan penyekapan berkepanjangan.

Kasus ini terungkap setelah Polda Jabar menangkap Taufik Hidayat di sebuah rumah kerabatnya di Perumahan Griya Pesona, Ciparay, Kabupaten Bandung, Selasa (23/6/2026).

Tersangka diduga menyekap korban di sebuah rumah indekos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung, selama bertahun – tahun hingga menyebabkan luka berat dan gangguan fungsi tubuh. Polisi kini terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan ahli untuk menuntaskan penyidikan kasus yang mengundang perhatian publik tersebut.