Pewarta : Ida
Kota Bandung – Kepolisian Daerah Jawa Barat menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan tersangka Taufik Hidayat (30) terhadap korban berinisial YTR (29) di Gedung Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Jabar, Kamis (2/7/2026).
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jabar, Kombes Pol. Rumi Untari, mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk menguji kesesuaian keterangan para pihak dengan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik, sekaligus menyusun kronologi peristiwa secara utuh.
“Rekonstruksi ini bertujuan mencocokkan keterangan para pihak dengan fakta – fakta penyidikan sehingga rangkaian peristiwa yang sebenarnya dapat tergambar secara menyeluruh,” ujar Rumi.
Ia menjelaskan, rekonstruksi tidak dilaksanakan di lokasi kejadian karena perkara tersebut berlangsung di 6 (enam) tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
Menurutnya, keputusan memusatkan rekonstruksi di Mapolda Jabar diambil setelah penyidik mempertimbangkan efektivitas pelaksanaan serta aspek keamanan.
“Karena terdapat beberapa TKP, kami mempertimbangkan kondisi lapangan, terutama dari sisi keamanan,” katanya.
Selain itu, penyidik juga memperhatikan kenyamanan masyarakat mengingat sebagian lokasi yang menjadi TKP merupakan rumah indekos.
“Kami juga harus mempertimbangkan keamanan dan kenyamanan para pemilik maupun penghuni indekos. Itu menjadi salah satu alasan rekonstruksi dipusatkan di Polda Jabar,” jelasnya.
Melalui rekonstruksi tersebut, penyidik berharap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana dapat tergambar secara jelas sebagai bagian dari proses pemberkasan perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

