Satpol PP Cimahi Intensifkan Penertiban PKL dan Parkir Liar di Lima Titik Rawan

0
20

Pewarta : Wahyu

Kota Cimahi – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi mengintensifkan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dan parkir liar di 5 (lima) kawasan yang dinilai rawan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda), yakni Cimindi, Jalan Gandawijaya, Cibeureum, Jalan Amir Machmud, dan Jalan Mahar Martanegara.

Kepala Satpol PP Kota Cimahi, M. Syamsul Maarif, mengatakan kawasan Cimindi menjadi fokus awal penertiban karena masih banyak PKL berjualan di trotoar dan bahu jalan, serta angkutan umum yang menaikkan dan menurunkan penumpang sembarangan.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang milik PKL yang berjualan di lokasi terlarang. Barang dapat diambil kembali setelah pemilik menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran.

“Beberapa kali kami melakukan penertiban di kawasan Cimindi selalu ada barang bukti yang diamankan dan dibawa ke Mako Satpol PP. Barang tersebut dapat diambil setelah pemilik menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi pelanggaran,” ujarnya.

Meski penertiban rutin dilakukan, pelanggaran masih kerap berulang. Karena itu, Satpol PP akan memperkuat koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) guna menghadirkan solusi jangka panjang dalam penataan PKL, penegakan Perda, dan peningkatan ketertiban ruang publik di Kota Cimahi.