Tragedi Pantura Indramayu: 12 Tewas, Polda Jabar Turunkan Tim TAA Untuk Bongkar Penyebab Kecelakaan Maut

0
21

Pewarta : Red

Kabupaten Indramayu – Kecelakaan maut yang merenggut 12 nyawa penumpang mobil pikap di Jalur Pantura Indramayu dinilai sebagai tragedi luar biasa. Untuk mengungkap penyebab pasti insiden tersebut, Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat menerjunkan tim Traffic Accident Analysis (TAA) guna melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara ilmiah dan digital.

Kasubbid Penegakan Hukum Ditlantas Polda Jabar, AKBP Jimmy Manurung mengatakan, tim TAA diterjunkan agar penyelidikan tidak hanya mengandalkan keterangan saksi, tetapi juga didukung analisis forensik kecelakaan berbasis teknologi.

“TAA hadir untuk melaksanakan olah TKP secara digital dan ilmiah sehingga penyebab kecelakaan dapat diungkap secara objektif,” ujar Jimmy di Indramayu, Senin (13/7/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kecelakaan di Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, melibatkan tiga kendaraan, yakni satu mobil pikap dan 2 (dua) truk.

Peristiwa bermula saat mobil pikap yang mengangkut belasan penumpang berhenti di lajur kanan karena hendak berputar arah. Nahas, dari belakang melaju truk boks Hino yang diduga tidak mampu menghindar hingga menghantam pikap tersebut.

Benturan keras membuat mobil pikap terdorong ke jalur berlawanan sebelum akhirnya bertabrakan dengan truk lain yang datang dari arah berlawanan. Benturan beruntun itu menimbulkan korban jiwa dalam jumlah besar.

Sebanyak 12 orang dilaporkan meninggal dunia. 3 (tiga) korban tewas di lokasi kejadian, sedangkan 9 (sembilan) lainnya mengembuskan napas terakhir saat menjalani perawatan di rumah sakit.

Selain korban meninggal, 6 (enam) penumpang lainnya mengalami luka ringan dan hingga kini masih menjalani perawatan di RS Mitra Plumbon.

Polisi telah memeriksa 4 (empat) saksi yang terdiri atas 2 (dua) sopir kendaraan yang terlibat kecelakaan serta 2 (dua) saksi di lokasi kejadian. Namun hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka karena proses olah TKP dan penyelidikan masih berlangsung.

“Penetapan tersangka akan dilakukan setelah seluruh rangkaian penyelidikan selesai, termasuk hasil gelar perkara di Polres,” tegas Jimmy.

Jimmy juga kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan mobil pikap sebagai kendaraan pengangkut penumpang. Menurutnya, kendaraan jenis tersebut memang tidak dirancang untuk mengangkut manusia sehingga memiliki tingkat fatalitas yang sangat tinggi ketika terjadi kecelakaan.

“Sesuai Pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mobil pikap dilarang digunakan untuk mengangkut orang. Risiko kematiannya sangat tinggi,” pungkasnya.