Pewarta : Arief
Kota Sukabumi – DPRD Kota Sukabumi resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kota Sukabumi, Selasa (21/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Wawan Juanda dan dihadiri Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, Andang Tjahjandi, jajaran perangkat daerah, serta unsur masyarakat.
Selain pengesahan Raperda, paripurna juga mengagendakan penyampaian Laporan Hasil Reses Anggota DPRD masa persidangan III Tahun Sidang 2025 – 2026.
Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) DPRD, Suhud Jaya Kusuma, menyampaikan bahwa laporan pertanggungjawaban APBD 2025 menunjukkan sejumlah capaian positif, di antaranya keberhasilan Pemerintah Kota Sukabumi mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut.
Pansus juga mengapresiasi sejumlah kinerja pemerintah daerah, seperti penghargaan terbaik kedua pengendalian inflasi tingkat Jawa – Bali, pencairan insentif Ketua RT/RW, pelaksanaan kembali Program P2RW pada APBD Perubahan 2026, serta tindak lanjut atas temuan BPK oleh SKPD, BLUD, dan BUMD.
Meski demikian, DPRD memberikan sejumlah catatan strategis. Rasio kemandirian keuangan daerah tercatat 37,16 persen, sementara ketergantungan terhadap dana transfer pemerintah pusat masih mencapai 62,84 persen. DPRD pun mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak serta retribusi.
Pansus juga menyoroti besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) yang dinilai mencerminkan perlunya peningkatan kualitas perencanaan dan pelaksanaan anggaran agar dana publik dapat dimanfaatkan secara optimal.
Menanggapi pandangan DPRD, Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana menegaskan seluruh masukan legislatif akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah dalam meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan.
“Pengawasan DPRD merupakan bagian penting untuk memastikan setiap rupiah APBD dikelola secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Selanjutnya, Raperda yang telah disetujui bersama akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

