Polres Cianjur Bongkar Jaringan Ganja, 15 Kilogram Siap Edar Disita, Dua Pengedar Ditangkap

0
8

Pewarta : Arief

Kabupaten Cianjur – Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur berhasil membongkar jaringan peredaran ganja di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, polisi menyita 14,819 kilogram ganja kering siap edar senilai sekitar Rp600 juta serta menangkap dua orang terduga pengedar berinisial EM dan DN.

Kapolres Cianjur AKBP Akhmad Alexander Yurikho Hadi mengatakan, barang bukti yang diamankan terdiri dari puluhan paket ganja dengan berbagai ukuran. Paket-paket tersebut ditemukan di sejumlah lokasi, termasuk sebuah gubuk yang berada di tengah area perkebunan di wilayah Cipanas dan Sukaresmi.

“Total berat barang bukti ganja yang berhasil disita mencapai 14,819 kilogram,” ujar Yurikho di Mapolres Cianjur, Selasa (21/7/2026).

Menurutnya, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan DN di kediamannya di Kecamatan Cugenang. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan puluhan paket ganja yang disimpan dalam tas ransel, kantong plastik, dan kantong kain yang disembunyikan di bawah meja.

Dari hasil pemeriksaan, DN mengaku ganja tersebut merupakan milik EM. Berbekal keterangan itu, polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap EM di rumah kontrakannya di Kecamatan Pacet tiga hari kemudian.

Saat menggeledah lokasi penangkapan, petugas kembali menemukan sejumlah paket ganja beserta peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Penyelidikan kemudian berlanjut hingga polisi menemukan sebuah gubuk di tengah perkebunan jagung dan tanaman saturan di wilayah Kecamatan Cipanas dan Sukaresmi yang diduga dijadikan gudang penyimpanan narkotika.

Di lokasi tersebut, polisi menyita paket ganja siap edar dalam berbagai ukuran, alat pres, mesin vakum, serta timbangan digital yang diduga digunakan untuk proses pengemasan sebelum diedarkan.

Dari hasil pemeriksaan lanjutan, EM mengaku barang bukti yang ditemukan di gubuk tersebut merupakan milik dua orang lain berinisial FL dan GH yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kami masih memburu kedua pelaku tersebut dan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” kata Yurikho.

Atas perbuatannya, EM dan DN dijerat Pasal 111 Ayat (2) juncto Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman pidana berat, mulai dari 12 tahun penjara hingga penjara seumur hidup, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.