Hukum & Kriminal

Polres Sukabumi Kota Ungkap 36 Kasus Narkoba, 43 Tersangka Diamankan

40
×

Polres Sukabumi Kota Ungkap 36 Kasus Narkoba, 43 Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Fadhel

Kota Sukabumi – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengungkap 36 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang selama periode April hingga 30 Juli 2026. Sebanyak 43 tersangka yang diduga berperan sebagai kurir dan pengedar berhasil diamankan.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP. Sentot Kunto Wibowo mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan komitmen Kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran Narkoba serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.

“Dalam kurun waktu April hingga 30 Juli 2026, kami berhasil mengungkap 36 kasus dan mengamankan 43 tersangka yang diduga berperan sebagai kurir maupun pengedar,” ujarnya dalam konferensi pers.

Dari total perkara yang diungkap, sebanyak 24 kasus merupakan penyalahgunaan sabu, satu kasus psikotropika, dua kasus tembakau sintetis, dua kasus ganja, dan tujuh kasus peredaran obat keras terbatas.

Barang bukti yang disita meliputi 469,47 gram sabu, 19,65 gram ganja, 24 gram tembakau sintetis, 25 butir psikotropika, 127 butir obat tertentu, serta sekitar 327 ribu butir obat keras terbatas.

Nilai ekonomis seluruh barang bukti diperkirakan mencapai sekitar Rp697 juta dan diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 10 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Pengungkapan dilakukan di 36 lokasi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Kecamatan Cikole dan Cibeureum menjadi wilayah dengan kasus terbanyak, masing-masing lima kasus, disusul Warudoyong, Citamiang, dan Gunungpuyuh dengan masing-masing empat kasus.

Hasil penyidikan menunjukkan para tersangka telah menjalankan aksinya selama tiga hingga empat bulan, bahkan sebagian hingga satu tahun. Mayoritas pelaku merupakan usia produktif, yakni 20–30 tahun.

Seluruh tersangka kini menjalani proses hukum dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman sesuai peran dan barang bukti yang dimiliki.

Kapolres mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkoba sebagai upaya bersama mewujudkan Kota Sukabumi yang bersih dari narkoba.