Pewarta : Ida
Kota Bandung – DPRD Kota Bandung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar Jum’at (31/7/2026).
Persetujuan tersebut menjadi penanda rampungnya pembahasan laporan realisasi anggaran pemerintah daerah sebelum memasuki tahap evaluasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya Badan Anggaran, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah menuntaskan pembahasan secara intensif.
Menurutnya, berbagai masukan dan koreksi yang disampaikan legislatif menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Farhan menegaskan, dokumen pertanggungjawaban APBD bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan menjadi bentuk akuntabilitas pemerintah atas pelaksanaan program pembangunan dan penggunaan anggaran yang bersumber dari masyarakat.
Ia menyatakan, seluruh catatan strategis yang disampaikan fraksi – fraksi DPRD akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kota Bandung untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, serta efektivitas pengelolaan anggaran pada tahun-tahun mendatang.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Raperda yang telah disetujui DPRD selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Farhan juga mengapresiasi dukungan masyarakat, aparatur sipil negara, dan seluruh pemangku kepentingan yang telah berkontribusi dalam pelaksanaan pembangunan Kota Bandung.
Ia berharap sinergi antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat terus diperkuat guna mewujudkan Kota Bandung yang unggul, bermartabat, amanah, maju, dan agamis.













