Ragam

UIN Bandung Gelar Klinik Mediasi Desa, Perkuat Kapasitas Aparatur Selesaikan Sengketa

adminsigiku.com
×

UIN Bandung Gelar Klinik Mediasi Desa, Perkuat Kapasitas Aparatur Selesaikan Sengketa

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Ida

Kabupaten Bandung – Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung memperkuat kapasitas aparatur desa dalam menangani perselisihan masyarakat melalui program Pengabdian kepada Masyarakat bertajuk Klinik Mediasi Desa: Pendampingan Aparatur Desa dalam Penyelesaian Perkara di Kabupaten Bandung.

Kegiatan yang berlangsung pada 7 – 8 Agustus 2026 itu digelar di Desa Lengkong, Kecamatan Bojongsoang, dan Desa Cimekar, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Program ini menyasar aparatur desa serta berbagai unsur masyarakat agar mampu memahami dan menerapkan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa secara damai.

Tim pengabdian UIN Sunan Gunung Djati Bandung terdiri atas Dr. Muhamad Kholid, S.H., M.H. selaku ketua tim dan Mamduh Hilmi, L.C., M.A. sebagai anggota. Peserta kegiatan meliputi aparatur desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda, serta perwakilan warga.

Dr. Kholid menjelaskan, pelibatan berbagai unsur masyarakat menjadi bagian penting dalam membangun mekanisme penyelesaian konflik yang mempertimbangkan kondisi sosial, nilai kemasyarakatan, dan kepentingan para pihak.

Rangkaian kegiatan diawali dengan penyuluhan hukum mengenai Lembaga Mediasi Desa. Peserta mendapatkan materi tentang prinsip dasar mediasi, peran mediator, tahapan penyelesaian sengketa, serta teknik komunikasi untuk memfasilitasi dialog di tengah masyarakat.

“Mediasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa yang memberikan ruang bagi para pihak untuk menyampaikan pandangan, menjelaskan kepentingan masing – masing, dan mencari solusi yang dapat diterima bersama,” ujar Kholid, Senin (12/10/2026).

Selain penyuluhan, peserta mengikuti pendampingan dan praktik mediasi. Dalam sesi tersebut, mereka mempelajari cara mengidentifikasi pokok persoalan, mendengarkan keterangan para pihak, membangun komunikasi, serta merumuskan alternatif penyelesaian yang disepakati bersama.

Menurut Kholid, aparatur desa perlu memahami bahwa tidak semua persoalan dapat diselesaikan melalui musyawarah atau mediasi. Karena itu, kemampuan mengenali batas kewenangan desa menjadi aspek penting agar perkara yang memerlukan penanganan aparat atau lembaga berwenang dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Pelaksanaan mediasi juga harus memperhatikan kesukarelaan para pihak, keamanan pihak yang terlibat, serta perlindungan hak – hak setiap orang.

Melalui program tersebut, UIN Sunan Gunung Djati Bandung berharap aparatur desa tidak hanya memiliki pemahaman konseptual tentang mediasi, tetapi juga keterampilan dasar untuk memfasilitasi dialog secara netral, adil, dan konstruktif.

Penguatan kapasitas ini diharapkan dapat membantu pemerintah desa merespons persoalan sosial secara tepat sekaligus mencegah perselisihan berkembang menjadi konflik berkepanjangan.

Klinik Mediasi Desa juga menjadi bagian dari upaya perguruan tinggi memperkuat hubungan dengan masyarakat melalui pengabdian yang menjawab kebutuhan di tingkat lokal. Dengan keterlibatan aparatur dan berbagai elemen warga, penyelesaian sengketa berbasis dialog dan musyawarah diharapkan semakin berkembang di Desa Lengkong dan Desa Cimekar, Kabupaten Bandung.