Ragam

Polisi Bongkar Prostitusi Online di Cianjur, Mucikari Diduga Jual Tiga Perempuan

adminsigiku.com
×

Polisi Bongkar Prostitusi Online di Cianjur, Mucikari Diduga Jual Tiga Perempuan

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Arief

Kabupaten Cianjur — Polres Cianjur membongkar dugaan praktik prostitusi online yang melibatkan tiga perempuan, termasuk dua anak di bawah umur. Polisi menangkap AM (28), yang diduga berperan sebagai mucikari dan menawarkan para korban melalui aplikasi MiChat dengan tarif hingga Rp. 1 juta sekali transaksi.

Ketiga korban masing – masing berusia 15, 17, dan 18 tahun. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Sukaluyu, Cianjur.

Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho Hadi mengatakan, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti petugas dengan mendatangi penginapan. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan seorang pria berinisial CC (32) bersama salah satu korban.

“Petugas kemudian mendatangi lokasi. Saat diperiksa, ditemukan seorang pria berinisial CC (32) yang tengah menyetubuhi korban berusia 15 tahun di dalam salah satu kamar,” ujar Alexander di Mapolres Cianjur, Senin (5/10/2026).

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan penyelidikan, polisi kemudian mengarah kepada AM. Pria tersebut diduga mempekerjakan dan menawarkan ketiga korban kepada pelanggan melalui aplikasi MiChat.

AM kemudian diamankan bersama dua korban lainnya yang berada di lokasi.

Polisi menduga praktik prostitusi online tersebut telah berlangsung sekitar tiga bulan. Dalam satu pekan, para korban disebut diminta melayani antara dua hingga empat pelanggan.

Tarif yang ditawarkan kepada pelanggan bervariasi, mulai Rp. 250 ribu hingga Rp. 1 juta untuk setiap transaksi. Dari uang tersebut, AM diduga mengambil komisi sebesar 25 persen, sedangkan sisanya diberikan kepada korban.

Polres Cianjur kini masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Bagus Panuntun mengatakan, ketiga korban telah diserahkan kepada instansi terkait untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

“Para korban mendapatkan pendampingan psikologis dan pembinaan,” kata Bagus.

Dalam perkara ini, AM dijerat Pasal 455 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara CC dijerat Pasal 12 UU RI tentang TPPO serta ketentuan pidana terkait persetubuhan terhadap anak. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.