Pewarta : Jeky
Koran SINAR PAGI, Sumedang – Pengusaha Sumedang yang tergabung dalam organisasi Gabungan Pengusaha Kontruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kabupaten Sumedang mendatangi Kantor Bagian PBJ di Setda Sumedang, Jum’at (14/8/20).
Kedatangan para pengusaha itu khusus mempertanyakan gagalnya penawaran mereka terhadap 35 paket pekerjaan, dintaranya dari Dinas PUPR, 31 paket, dan 4 paket pekerjaan dari Dinas PKPP (Perkim -red).
“Ini kejadian aneh dan baru pertama kali terjadi, saya heran massa dari sekian penawar, misal nya 1 paket ada 10 penawar berarti 350 penawar tak satupun yang lolos”, ujar Ketua Gapensi Rully Krisna Peryoga, didampingi Sekum Gapensi kepada koransinarpagijuara.com, di kantor Gappensi Sumedang, Jum’at, (14/8/20).
Padahal menurut dia semua tahapan sudah ditempuh sesuai dengan Permen PUPR No. 14 tahun 2020″ Apalagi anggota kami (Gapensi) itu banyak juga yang bermain di tingkat kementrian dan dengan melakukan cara penawaran yang sama dan dokumen yang sama mereka tidak digagalkan bahkan menjadi pemenang tender”, tandasnya.
Sayang, kata Rully kesalahan detail nya tidak dijelaskan oleh Pokja hingga kami merasa aneh saja. Mestinya rincian kesalahanya disebutkan agar kami paham.
“Ini tidak, Pokja hanya menyebutkan tidak memenuhi persyaratan teknis, administrasi dan kualifikasi tapi detil nya kesalahan itu tidak disebutkan. Padahal Pokja bisa menyebutkan kesalahan melalui email ke masing- masing penawar, apa saja detil kesalahan nya”, jelas nya.
Kami pernah melakukan penawaran di dinas lain, dengan dokunen yang sama dan penawar yang sama kami tidak digagalkan dalam lelang bahkan bisa memenangkannya, “Tapi kok di Dinas PUPR dan Perkim (Dinas PKPP -red) digagalkan bahkan semuanya. Makanya ini aneh”, tandas nya.
Terkait gagal nya lelang 35 paket pekerjaan, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Sumedang, Andri Indra Widianto, saat dikonfimasi wartawan, mengatakan, bila itu murni karena belum terpenuhinya syarat teknis, administrasi dan kualifikasi.
“Intinya tidak memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam Permen PUPR No.40 tahun 2020 tentang standar dan pedoman jasa konstruksi, diantranya persyaratan teknis, administrasi dan kualfikasi”, jelas nya.
Ditambahkan Andri, dia menjamin terkait gagalnya lelang tak ada intervensi dari pihak manapun dan tidak ada tendensi apapun.
“Sejak saya dilantik tanggal 5 Agustus menjadi Kabag PBJ, saya minta kepada Pokja untuk melakukan evaluasi secara komprehensif”, ucap nya.
Dalam gagal tender ini, dikatakan Andri, pihak nya akan segera konsolidasi dengan pihak dinas dan Inspektorat untuk membicarakannya, agar yang gagal tender ini segera bisa ditenderkan lagi.
“Harus ada perbaikan dari pihak dinas untuk persyaratan teknis, administrasi dan kualifikasi termasuk HPS”, papar nya.













