Pewarta : Iwan Brata
Koran SINAR PAGI, Kab.Muara Enim,- Berdasarkan hasil rapat koordinasi masalah penanggulangan virus covid-19 di Kecamatan Lubai Ulu yang dilaksanakan pada Kamis (03/09/20), Pemerintah Kecamatan Lubai Ulu, Kab.Muara Enim, mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan kembali penyemprotan disinfektan diberbagai fasilitas umum maupun fasilitas sosial diwilayah tersebut.
Berikut point – point yang disampaikan dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Camat Lubai Ulu, Wien Wierma Putra, mememerintahkan kepada kepala desa se Kecamatan Lubai Ulu agar menyediakan disinfektan untuk disemprotkan pada fasilitas umum, seperti kantor, pasar, sekolah dan rumah ibadah dengan menggunakan alat semprot biasa dan mobil Damkar.
Selanjutnya, untuk sekolah tatap muka tingkat PAUD, SD dan SMP, masih belum diperbolehkan untuk dilaksanakan sampai ada keputusan berikutnya dan untuk sementara pembelajaran dilakukan melalui/memberikan tugas di rumah.
Sementara untuk sekolah tatap muka di pondok pesantren yang mendapat persetujuan dari kementerian Agama Kabupaten Muara Enim dan tim satgas Kecamatan Lubai Ulu, agar dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid 19.
Point selanjutnya terkait dengan pelaksanaan resepsi pernikahan untuk sementara dilarang menggunakan hiburan, seperti orgen tunggal di ruang terbuka dan tetap mematuhi protokol covid 19, dan prosesi akad nikah dilakukan di kantor KUA Kecamatan Lubai Ulu dengan jumlah tidak melebihi 10 orang dengan menerapkan protokol covid 19.
Ini point – point berikutnya yang tercantum surat edaran tersebut,
– Setiap kejadian warga yang dinyatakan positif covid-19 agar Puskesmas berkoordinasi dengan pihak Tripika, Satgas Covid 19 Kecamatan Lubai Ulu dan desa setempat.
– Jadwal penyemprotan dimulai minggu kedua bulan September 2020
– Diperintahkan kepada kepala desa se Kecamatan Lubai Ulu dan Satgas Covid 19 Desa agar meningkatkan kembali pelayanan Pos Covid19 di desa masing-masing.
Jadwal penyemprotan di desa-desa dalam Kecamatan Lubai Ulu,
– Desa Karang Agung dan Desa Pagar Dewa dilaksanakan tanggal 7 September 2020,
– Desa Karang Mulya dan Desa Karangsari, tanggal 8 September 2020,
– Desa Sumber Mulya dan Desa Sumberasri, tanggal 10 September 2020,
– Desa Mekar Jaya dan Desa Lubai Makmur, tanggal 11 September 2020 dan,
– Desa Lubai Persada, tanggal 12 September 2020.













